Buntut Pelesiran Setnov, Satu ASN Kenaikan Pangkatnya Ditunda, Satu Lainnya Ditunda Kenaikan Gajinya

Dua ASN yang bertugas di Lapas Sukamiskin Bandung dijatuhi hukuman disiplin karena lalai saat bertugas mengawal

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Istimewa
Foto-foto yang beredar diduga terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto sedang berada di toko bangunan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (14/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Dua ASN yang bertugas di Lapas Sukamiskin Bandung dijatuhi hukuman disiplin karena lalai saat bertugas mengawal terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto pada Jumat (14/6/2019).

Setnov pergi dari RS Santosa Bandung ke toko keramik di Padalarang pada siang hari dan kembali ke rumah sakit pada sore dan akhirnya kembali ke Lapas Sukamiskin pada malam harinya.

"Kepada YAP ‎dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan pada SS dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun," ujar Kepala Divisi Administrasi, Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Ceno Hersusetio Kartiko di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).

Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Herwanto, tidak masuk dalam daftar ASN yang dijatuhi sanksi disiplin atas kaburnya Setnov itu.

YAP kata Ceno, merupakan komandan jaga di Lapas Sukamiskin dan menugaskan SS‎ untuk mengawal dan menjaga Setnov selama menjalani rawat inap di RS Santosa sejak 12 Juni hingga 14 Juni. Sejak akhir pekan lalu, pihaknya sudah memeriksa keduanya.

Latar Belakang Keluarga Amanda Winarko, Ayahnya Sepupu Konglomerat Putera Sampoerna

"Masing-masing melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Keduanya ditarik ke Kanwil Kemenkum HAM Jabar untuk dilakukan pembinaan. Surat keputusan untuk hukuman disiplin akan segera diserahkan," ujar Ceno.

Belakangan diketahui, kedua‎ pegawai ini merupakan pegawai baru yang bertugas di Lapas Sukamiskin pascarotasi besar-besaran di Lapas Sukamiskin terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, Wahid Husen.

"Ya, mereka termasuk pegawai yang baru ditugaskan di sana," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pemasyarakatan Bogor Riki Dwi Biantoro merekomendasikan agar Setnov untuk sementara ditempatkan di Rutan Gunung Sindur.

"Hasil assesment terhadap Setya Novanto dengan metode wawancara, kami merekomendasikan agar yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan di Rutan Gunung Sindur," ujar Riki.

Ini Kata Ridwan Kamil Soal Sanksi bagi ASN Dinsos yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur pada Jumat (14/6/2019) menyusul beredarnya foto Setnov bersama istrinya sempat berkunjung ke toko keramik di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dan belakangan kembali ke Lapas Sukamiskin usai rawat inap di Rumah Sakit Santosa Bandung.

"Penempatan di Rutan Gunung Sindur akan dievaluasi lagi setelah di assesment hingga statusnya jadi terpidana medium risk," ujarnya.

Usai dipindah sejak akhir pekan lalu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Pemeriksaan berkaitan dengan kondisi psikologis. Hasilnya, Setnov memang terpidana dengan resiko tinggi.

"‎Skor assesment final terhadap Setnov dengan nilai 61,05 dimana kategori tersebut termasuk dalam kategori (terpidana) maximum risk," ujar Riki

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved