Tersangka Teror 2 Masjid di Selandia Baru Tolak Semua Tuduhan, Termasuk Soal Terorisme
Brenton Tarant, tersangka teror dua masjid di Christchurch, Selandia Baru menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
TRIBUNJABAR.ID, CHRISTCHURCH - Brenton Tarant, tersangka teror dua masjid di Christchurch, Selandia Baru menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Hal itu disampaikan pengacara Shane Tait yang membacakan pernyataan kliennya di Pengadilan Tinggi Christchurch, Jumat (14/6/2019).
Sedangkan Brenton Tarant, dalam tampilan audio visual dari penjara keamanan maksimum di Auckland, pada sidang itu, hanya duduk terdiam.
• Pelaku Teror Selandia Baru Brenton Tarrant Dipuji Pelaku Penembakan Sinagoge Yahudi di AS
• Berada di Penjara, Pelaku Teror Penembakan di Masjid Selandia Baru Mengeluhkan Ini
Pada sidang sebelumnya, pengadilan menuduh Brenton Tarant yang menjadi tersangka dalam serangan dua masjid di Christchurch pada 15 Maret lalu dengan 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan terorisme.
Pria berusia 28 tahun warga Australia itu diduga telah menembaki jemaah yang hendak menjalankan ibadah salat Jumat di masjid Al Noor dan di masjid Linwood, sambil menyiarkan secara langsung tindakannya ke media sosial Facebook.
Pihak pengadilan juga telah mendengarkan keterangan ahli terkait kesehatan mental pelaku dan menyebut Brenton layak diadili atas kasus penembakan terburuk dalam sejarah Selandia Baru itu.
"Tidak ada masalah sehubungan dengan kesehatan terdakwa untuk memohon, menginstruksi pengacara, dan untuk diadili. Sidang kebugaran tidak diperlukan," kata Hakim Cameron Mander, dalam pernyataan tak lama setelah sidang, seperti dikutip AFP.
Sekitar 80 penyintas dan kerabat korban yang terbunuh hadir di galeri umum gedung pengadilan untuk melihat jalannya sidang dan tersangka, yang mengenakan kaus abu-abu.
Hakim Mander menetapkan tanggal persidangan pada 4 Mei tahun depan dan Pengacara Tair mengatakan sidang diperkirakan akan berlangsung setidaknya enam minggu.
"Pengadilan berupaya untuk membawa kasus-kasus kriminal yang serius ke pengadilan dalam waktu satu tahun sejak penangkapan. Skala dan kompleksitas kasus ini membuatnya menantang," kata Mander.
Tersangka kemudian akan kembali ditahan untuk menghadiri sidang pemeriksaan kasus yang akan diadakan pada 15 Agustus mendatang.
Hakim melarang seluruh media untuk mengambil foto maupun video dari tersangka, dan menyebut media dapat menggunakan dokumentasi dari sidang sebelumnya pada April lalu.
Pascaserangan yang mengguncang seluruh negeri, pemerintah Selandia Baru, telah memperketat undang-undang kepemilikan senjata dan akan meninjau undang-undang berkaitan dengan ujaran kebencian.
Pemerintah Selandia Baru juga mendukung upaya internasional untuk memastikan bahwa raksasa media sosial berbuat lebih banyak dalam memerangi ekstremisme online.
(Kompas.com/Agni Vidya Perdana)
• Korban Tewas Penembakan di Dua Masjid Selandia Baru Bertambah Jadi 51 Orang
• Pelaku Teror di Selandia Baru Dijatuhi Dakwaan Baru, Warga Setempat Beri Penghormatan kepada Korban