498 Narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon Dapat Remisi saat Idulfitri
Remisi khusus Idulfitri tersebut diberikan karena sejumlah napi dinilai telah memenuhi beberapa kriteria pemberian remisi yang telah ditentukan.
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sebanyak 498 Narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon mendapat remisi khusus Idulfitri..
Remisi khusus Idulfitri tersebut diberikan karena sejumlah napi dinilai telah memenuhi beberapa kriteria pemberian remisi yang telah ditentukan.
Dari jumlah tersebut, masing-masing napi mendapat remisi yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan.
• Terungkap Biaya Cinta Settingan Artis yang Capai Miliaran, 2 Artis Ini Blak-blakan Cerita Pengalaman
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, menjelaskan, dari total napi sebanyak 963 orang yang ada di lapas tersebut, terbagi ke dalam beberapa kategori pidana.
Dari 963 napi itu terbagi dalam kategori pidana B1 sebanyak 939 orang, pidana B2 sebanyak 22 orang, dan pidana seumur hidup ada 2 orang.
"Untuk 498 orang yang mendapat remisi ini terbagi ke dalam beberapa kategori. Kriteria remisi 15 hari tidak ada, remisi satu bulan sebanyak 355 orang, remisi 1,5 bulan sebanyak 123 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 20 orang," katanya saat dihubungi, Rabu (12/6/2019).
Dia menjelaskan, bagu napi yang tidak mendapatkan remisi tidak memenuhi empat syarat yang ditentukan.
Syarat pertama, dalam enam bulan terakhir, napi tidak melakukan pelanggaran tata tertib.
"Karena salah satu syarat bisa mendapatkan remisi khusus idulfitri itu napi berkelakuan baik selama enam bulan berturut-turut," kata Jalu.
• Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK, Warga Kabupaten Cirebon Diimbau Tak Datang ke Jakarta
Syarat kedua, lanjutnya, napi belum memiliki surat Justice Collaborator dari instansi yang menahan awal, baik dari BNN, Kepolisian, maupun Kejaksaan.
Dan syarat ketiga, kata Jalu, napi belum menjalani sepertiga masa pidana sesuai PP nomor 28 tahun 2006.
Untuk syarat terakhir, napi sedang menjalani sisa pidana atas pembebasan bersyarat yang gagal.
"Keempat, karena napi sedang menjalani sisa pidana atas pembebasan bersyarat yang gagal. Jadi, gagalnya bebas bersyarat ini dianggap sebagai pelanggaran karena napi itu tidak tertib melaksanakan syarat-syarat dari pembebasan bersyarat," katanya.
Sementara itu, dua orang napi yang tidak mendapat remisi, pihaknya mengaku tidak mengusulkan remisi karena keduanya mendapat pidana seumur hidup.
• Tumpukan Sampah di TPS Liar Depan Perumahan Puri Indah Jatinangor Sengaja Dibakar Karena Ini