Disebut Biang Kemacetan, Ratusan Delman Dilarang Operasi Sepekan, Pemkab Garut Beri Kompensasi
Disebut jadi biang kemacetan, ratusan delman di Garut dilarang beroperasi selama sepekan. Kusir delman mendapat kompensasi dari Pemkab Garut
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Disebut jadi biang kemacetan, ratusan delman di Kabupaten Garut dilarang beroperasi selama sepekan. Sebagai gantinya, kusir delman mendapat kompensasi dari Pemkab Garut.
"Hari ini kami berikan kompensasinya ke pemilik delman di enam kecamatan. Mereka kami minta tidak beraktivitas selama arus mudik dan balik," kata Kepala Dinas Perhubungan Garut, Suherman usai membagikan kompensasi di Kantor Kelurahan Sukagalih, Tarogong Kidul, Jumat (31/5/2019).
Keenam kecamatan yakni Limbangan, Malangbong, Kadungora, Leles, Tarogong Kaler, dan Tarogong Kidul jadi lintasan utama mudik jalur selatan. Keberadaan delman sering menghambat arus lalu lintas.
Total ada 603 delman di enam kecamatan itu yang tidak boleh beroperasi. Tersebar di jalur nasional dan provinsi. Pelarangan dimulai H-4 hingga H+3.
• 4 Menteri Tinjau Nagreg, 2.000 Delman di Garut Dilarang Beroperasi 12 Hari, Kusir Diberi Kompensasi
"Jalan nasional ada dua titik yakni Limbangan dan Malangbong. Sedangkan jalur provinsi ada empat titik," ucapnya.
Pihaknya hanya melarang delman tak beroperasi di jalan arteri. Mereka tetap bisa beraktivitas di jalur nonmudik.
"Ini kan sudah tahun keempat dan dinilai efektif mengurangi dampak kemacetannya. Jadi sudah dianggarkan pemerintah," ujarnya.
Selama tujuh hari tak beroperasi, para kusir delman mendapat kompensasi sebesar Rp 525 ribu atau Rp 75 ribu per hari.