Daftar Pendukung Prabowo yang Tersangkut Kasus Hukum setelah Mustofa Nahrawardaya Ditangkap

Sebelumnya, Mustofa Nahrawardaya menuliskan cuitan soal kabar duka akibat kerusuhan pada 22 Mei 2019.

Editor: Ravianto
Fabian Januarius Kuwado
Mustofa Nahrawardaya 

TRIBUNJABAR.ID - Akibat cuitan di Twitter, Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi.

Cuitan itu berkaitan berita bohong dan ujaran kebencian terkait kerusuhan aksi 22 Mei.

Kini Mustofa Nahrawardaya menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka ini menambah daftar pendukung Prabowo - Sandiaga Uno yang tersangkut kasus hukum.

Koordinator relawan IT BPN Prabowo - Sandiaga Uno ini, ditangkap pada Minggu (26/5/2019) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Mustofa Nahrawardaya menuliskan cuitan soal kabar duka akibat kerusuhan pada 22 Mei 2019.

Berikut ini cuitannya yang bermasalah.

Namun, belakangan diketahui, pria yang disebut-sebut korban meninggal pada video viral kerusuhan itu bukan bernama Harun.

Pria itu bernama Andri Bibir dan bukan anak di bawah umur.

 Banyak Anggota BPN Ditangkapi, Sandiaga Uno Temui Prabowo Subianto di Kertanegara

Pemuda itu pun masih hidup. Pada video viral yang beredar, Andi Bibir ditangkap polisi karena terlibat dalam kerusuhan.

Ia disebut sebagai penyuplai batu pada kerusuhan aksi 22 Mei.

Ujungnya, Mustofa Nahrawardaya pun berurusan dengan polisi karena turut menyebarkan kabar dari video viral tersebut.

Dilansir dari Tribunnews, BPN Prabowo - Sandiga Uno merasa prihatin terhadap Mustofa Nahra.

"Saya ikut merasa prihatin dengan penetapan Mustofa Nahra sebagai tersangka. Pasalnya, dia salah seorang aktivis medsos yang selama ini dikenal kritis. Tidak hanya pada saat pemilu ini, bahkan jauh hari sebelumnya," kata Wasekjen PAN Saleh Daulay.

Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya di Gedung Bawaslu.
Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya di Gedung Bawaslu. (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Pihaknya memastikan akan mandampingi Mustofa Nahra dalam kasus yang menjeratnya.

"Diyakini bahwa BPN ataupun DPP PAN siap melakukan pendampingan terhadap Mustofa Nahra. Selain itu, jika diperlukan, tentu akan disiapkan juga kuasa hukum untuk memberikan pembelaan," ujarnya.

Kini, pihaknya tengah mempelajari terkait kasus tersebut.

 Gegara Cuitan Soal Kerusuhan 22 Mei, Koordinator Relawan BPN Prabowo-Sandiaga Ditangkap Polisi

"Kita masih mencari tahu secara detail tentang hoaks yang diduga disebarkan oleh Mustofa nahra. Dari situ nanti, tentu akan dipelajari bagaimana langkah pembelaan yang dapat dilakukan," kata Saleh Daulay.

Mengutip dari Kompas, ia dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelum Mustofa Nahrawardaya, ada lima sosok lain pendukung Prabowo yang juga tersangkut kasus hukum dan menjadi tersangka. Berikut ini daftarnya.

1. Eggi Sudjana

Di tengah kondisi politik yang memanas akibat Pilpres 2019, Eggi Sudjana dijadikan tersangka dugaan makar karena seruan people power.

Ia dilaporkan relawan Jokowi - Maruf Amin Center, Suryanto, pada 19 April 2019 ke Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019.

Dewan Penasihat PA 212 sekaligus politikus PAN, Eggi Sudjana.
Dewan Penasihat PA 212 sekaligus politikus PAN, Eggi Sudjana. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pada pasal tersebut diatur soal tindak pidana kejahatan yang menyangkut keamanan negara/makar dan atau menyiarkan pemberitahuan yang bisa menimbulkan keonaran.

 Pengacara Prabowo-Sandi Hanya 8 Orang, Dikeroyok Pengacara Jokowi-Amin dan KPU 56 Orang

2. Bachtiar Nasir

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir pun baru-baru ini dijadikan sebagai tersangka.

Ia tersangkut kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Mulanya, Bachtiar Nasir mengaku, menggunakan dana sumbangan masyarakat itu untuk mendanai aksi 411 dan 2112 pada 2017.

Selain itu, ia menggunakan uang itu untuk korban bencana gempa di Pidie Jaya dan Aceh, termasuk banjir di Bima dan Sumbawa.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir (Tribunnews.com)

Namun, polisi justru mengendus tindak pidana pencucian uang berdasarkan sejumlah barang bukti.

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.

Dari hasil audit rekening yayasan, Bachtiar Nasir disebut mencairkan uang Rp 1 miliar untuk kegiatan lain.

Terkait kasus ini, Bachtiar Nasir pun menilai kasusnya mengandung unsur politis.

"Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis. Namun tentu saya harus jujur dan harus adil juga jika ingin menegakkan kejujuran dan keadilan," ujarnya.

3. Ahmad Dhani

Sejak terjun ke politik, Ahmad Dhani menjadi sosok yang kontroversi.

Kini, ia pun harus mendekam di penjara akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara akibat cuitan di akun Twitter-nya pada 2017.

Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Tak berhenti di situ, kini ia pun kembali dituntut atas kasus vlog idiot.

Suami Mulan Jameela ini dijerat melanggar UU ITE sehingga tersangkut kasus hukum di tengah pencalonannya sebagai anggota DPR.

4. Habib Bahar bin Smith

Sosok kontroversial lain adalah Habib Bahar bin Smith.

Masih dilansir dari Kompas, Habib Bahar bin Smith dijadikan tersangka akibat kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.

Kasus tersebut berkenaan ucapan dalam video ceramahnya yang mengandung ujaran kebencian terhadap Jokowi.

Habib Bahar bin Smith dikawal pihak Kepolisian saat hendak memasuki ruang sidang
Habib Bahar bin Smith dikawal pihak Kepolisian saat hendak memasuki ruang sidang (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Ia dilaporkan ormas Cyber Indonesia ke Bareskrim Polri.

Tak berhenti di situ, kasus lain pun turut membuat Habib Bahar bin Smith dijebloskan ke penjara.

Ia tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Akibatnya, Habib Bahar bin Smith pun kini jadi terdakwa. Hingga kini persidangan kasusnya masih berlanjut.

5. Ratna Sarumpaet

Ada lagi sosok kontroversial yang kasusnya menyita perhatian publik.

Dialah Ratna Sarumpaet yang tersangkut kasus hoaks.

Hoaks Ratna Sarumpaet ini sempat menggegerkan publik hingga penegak hukum pun turun tangan.

Pengakuan Ratna Sarumpaet pada rekannya di BPN Prabowo - Sandiaga Uno terkait penganiayaan di Bandung itu diakuinya cuma berita bohong.

Terdakwa penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, Ratna sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).
Terdakwa penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, Ratna sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Saat mengakui kebohongannya, ia sampai minta maaf pada Prabowo yang telah memberikan pernyataan pada konferensi pers karena merasa prihatin.

"Saya memohon maaf terutama pada Pak Prabowo Subianto yang kemarin secara tulus membela saya, membela kebohongan yang saya buat," kata Ratna Sarumpaet pada siaran langsung di TV One.

Namun, ia tak bisa lolos, ujungnya Ratna Sarumpaet kini mendekam di penjara sebagai terdakwa kasus hoaks.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved