Sudah Dunduh Lebih dari 237.000 Kali - Atasi Aksi Pelecehan Seksual, Jepang Pakai Aplikasi Ponsel

Jepang merupakan salah satu negara dengan tingkat pelecehan seksual yang cukup tinggi, terutama di tempat-tempat ramai, seperti transportasi publik.

Editor: Dedy Herdiana
DOKUMENTASI TRIBUN
Illustrasi pelecehan seksual terhadap anak di cianjur. 

TRIBUNJABAR.ID, TOKYO - Jepang merupakan salah satu negara dengan tingkat pelecehan seksual yang cukup tinggi, terutama di tempat-tempat ramai, seperti transportasi publik.

Kepolisian Tokyo mencoba melawan para pelaku pelecehan seksual tersebut dengan aplikasi ponsel, bernama "Digi Police".

Salah satu kasus pelecehan seksual yang paling banyak terjadi di Jepang adalah meraba-raba di transportasi publik seperti kereta api dan bus.

Para korban pelecehan ini kerap kali tidak berani melawan bahkan bersuara saat tindakan pelecehan terjadi.

Mereka juga enggan melaporkannya ke polisi.

Aplikasi "Digi Police" dapat membantu para korban pelecehan seksual untuk mengusir pelaku pelecehan.

Tumpas Predator, Paus Fransiskus Wajibkan Gereja Laporkan Kasus Pelecehan Seksual oleh Imam

Aplikasi tersebut akan mengeluarkan teriakan "Hentikan" dengan suara keras, dan menampilkan pesan SOS, "Tolong, ada pelaku pelecehan," pada layar yang akan bisa ditunjukkan oleh korban kepada penumpang lain.

Aplikasi tersebut telah diunduh lebih dari 237.000 kali.

Petugas kepolisian Tokyo menunjukkan tampilan aplikasi Digi Police untuk mengusir pelaku tindakan pelecehan.
Petugas kepolisian Tokyo menunjukkan tampilan aplikasi Digi Police untuk mengusir pelaku tindakan pelecehan. (AFP / BEHROUZ MEHRI via Kompas.com)

"Itu adalah angka yang luar biasa tinggi untuk sebuah aplikasi layanan publik," kata pejabat kepolisian Tokyo, Keiko Toyamine, dikutip AFP.

"Dan berkat kepopuleranna, jumlah pengunduh meningkat sekitar 10.000 setiap bulan," tambahnya.

Dengan bantuan aplikasi tersebut, korban yang terlalu takut untuk berteriak atau meminta bantuan bisa menggunakan mode pesan SOS pada aplikasi.

"Dengan demikian korban dapat memberi tahu penumpang lain tentang pelaku peraba-raba sambil tetap diam," ujar Toyamine.

Dikritik soal Hukuman Mati bagi LGBT, Sultan Brunei Kembalikan Gelar dari Universitas Oxford

Berdasar data terbaru Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo, ada hampir 900 kasus peraba-raba dan pelecehan lainnya yang terjadi di kereta api dan kereta bawah tanah Tokyo yang dilaporkan pada 2017.

"Tetapi jumlah itu baru sebagian kecil dari puncak gunung es, dengan para korban sering kali enggan melapor," kata Toyamine.

Jika tertangkap dan terbukti bersalah, para pelaku pelecehan seksual dapat diancam dengan hukuman enam bulan penjara atau denda hingga 500.000 yen (sekitar Rp 65 juta).

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved