Kekeluargaan tapi Kasus Pemukulan oleh Pria terhadap Wanita Itu Dilanjut Secara Hukum oleh Polisi
Kasus pemukulan yang dilakukan seorang pria, Agus alias AG (48), terhadap karyawati Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kasus pemukulan yang dilakukan seorang pria, Agus alias AG (48), terhadap karyawati Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ina Gartina, sudah ditempuh lewat jalur kekeluargaan.
Namun pihak kepolisian memutuskan untuk kembali memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, ketika ditemui di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019).
"Sebetulnya pada 22 Mei itu mereka sudah ke Polsek Sumedang Selatan untuk melakukan mediasi, sampai akhirnya jadi viral kejadian tersebut, jadi kami panggil kembali," ujar AKBP Hartoyo.
Kapolres Sumedang mengatakan, karena kasus tersebut bukan delik aduan, jadi pihak kepolisian masih dapat melanjutkan.
• Achmad Jufriyanto Sudah Memantau Permainan Semen Padang, Seperti Ini Penilaiannya
AKBP Hartoyo mengatakan, pemanggilan kembali pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Tujuan hukum itu kan ada tiga, kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Untuk kepastian hukum lebih baik kita proses melalui sidang pengadilan," ujar AKBP Hartoyo.
Lewat proses sidang pengadilan, lanjutnya, nanti akan diputuskan pelaku bersalah ataupun tidak, maupun mendapat hukuman atau tidak.
"Yang jelas kedua pihak sudah memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, nanti kita lampirkan di dalam berkas perkara," ujarnya.
• Mulai Sekarang Jangan Lagi Buang Air Rebusan Jagung, Termasuk Obat Ampuh, Pasien Diabetes Wajib Baca