DPRD Jabar Bahas Tiga Raperda Ajuan Pemprov Jabar
Guna mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, Pmeprov Jabar mengajukan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Jabar
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Guna mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Provinsi Jawa Barat. Pengajuan itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).
Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Pendidikan Keagamaan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan Pemprov Jawa Barat memiliki mimpi mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan fundamental, sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
“Keberadaan pendidikan agama dan keagamaan sudah menjadi kenyataan sosiologis yang komplit dan menyatu dalam praktek kehidupan sehari-hari masyarakat Jawa Barat, yang dikenal religius,” ucapnya saat memberikan pidato sambutan.
Maka itu, keberlangsungan pendidikan keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa pendidikan agama menjadi pendidikan yang memberikan pengetahuan, sikap kepribadian dan keterampilan dalam mengamalkan nilai-nilai kebaikan.
“Sedangkan, pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik yang menuntut penguasaan pengetahuan ajaran agama dan mengamalkan ajaran agama,” katanya.
• DPRD Jabar : BIJB atau Bandara Kertajati Masih Harus Kembangkan dan Melengkapi Fasilitas Bandara
Tujuan Pemprov Jawa Barat membuat peraturan daerah tersebut adalah memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui lembaga pendidikan keagamaan, meningkatkan kualitas peserta didik dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, dan meningkatkan profesionalitas serta akuntabilitas pengelola satuan pendidikan keagamaan.
“Sesuai komitmen akan dibahas oleh dewan supaya jelas dan adil dalam melindungi para kiai, santri dan pesantren. Juga pendidikan agama lain yang non-muslim harus dibantu dan dilindungi. Mudah-mudahan peraturan yang akan dibahas ke depan Jawa Barat bisa naik kelas,” katanya.
Soal Raperda Pelayanan Kesehatan, Emil menjelaskan bahwa dalam UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir batin, mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, serta mendapatkan layanan kesehatan. “Hak asasi ini berlaku universal bagi rakyat Indonesia termasuk Jawa Barat,” ucapnya.
Indeks kesehatan tinggi merupakan indikator dari kesejahteraan masyarakat. Maka itu, Pemprov Jawa Barat harus meningkatkan indeks kesehatan masyarakat. Kendati penyelenggaraan kesehatan di Jawa Barat telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2019, peraturan itu perlu ditinjau kembali.
“Alasan kami, karena perlu penyesuaian terkait adanya peraturan perudang-undangan yang baru sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional,” kata Emil.
• DPRD Jabar Menyambut Baik Pemindahan Penerbangan dari Bandara Husein ke BIJB Kertajati
Tujuannya supaya Pemprov bisa menjamin setiap orang memiliki derajat kesehatan tinggi, sehingga dapat hidup secara produktif dan berkualitas, mengembangkan potensi kecerdasan dengan memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, terintegrasi, serta komprehensif.
Pemprov Jawa Barat pun wajib menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam upaya kesehatan, dan meningkatkan mutu layanan kesehatan. “Paling penting adalah memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk memperoleh haknya,” kata Emil.
Sementara Raperda RP3KP tahun 2019-2039 diajukan karena Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Kota se-Jawa Barat memiliki tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pimpinan-dprd-jabara-irfan-suryanagara-menerima-draft-tiga-raperda-dari-gubernur.jpg)