Pilpres 2019
Pukulan Keras Bagi Prabowo: Hasil Pilpres Ditekuk 01, Ditolak Bawaslu, Sikap Koalisi Dipertanyakan
Hasil Pilpres 2019 seperti pukulan keras untuk Prabowo Subianto. Prabowo - Sandiaga Uno ditekuk suara paslon 01 Jokowi - Maruf Amin.
Penulis: Widia Lestari | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID - Hasil Pilpres 2019 seperti pukulan keras untuk Prabowo Subianto.
Pertama, hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU, Prabowo - Sandiaga Uno ditekuk suara paslon 01 Jokowi - Maruf Amin.
Paslon 02 meraih 45,50 persen, sedangkan lawannya mencapai 55,50 persen.
Prabowo - Sandi terhitung memeroleh 68.650.239.
Sementara itu, Jokowi - Maruf Amin lebih unggul mendapatkan 85.607.362 suara.
BPN Prabowo - Sandiaga Uno menolak hasil Pilpres 2019 pada sidang pleno KPU.
Pihaknya tak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
• Kontroversi Hasil Pilpres 2019 KPU Jokowi dan Prabowo, Kegaduhan Sidang Pleno hingga Heboh di Medsos
"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil Pilpres 2019 yang telah diumumkan," kata saksi BPN, Azis dikutip dari Kompas.com.
Selain perolehan suara ditekuk paslon 01, laporan dugaan kecurangan yang diajukan ke Bawaslu RI pun ditolak.

Alasan Bawaslu menolak karena BPN hanya membawa print out berita online.
Bukti print out berita online itu disebut belum memenuhi syarat dalam ketentuan perundangan-undangan.
Mestinya, bisa didukung juga dengan bukti lain, seperti dokumen, surat, dan video bukti adanya kecurangan.
"Print out berita online tidak bisa berdiri sendiri, melainkan didukung dengan alat bukti berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," kata Ratna Dewi Pettalolo dalam siaran Kompas TV.
Penolakan tersebut membuat BPN 02 buka suara.
• Penetapan Jokowi-Maruf Amin Jadi Pemenang Pilpres Tergantung Kubu Prabowo, Seperti Ini Prosesnya
Pihaknya mengaku tengah mencari formulasi yang tepat terkait laporan dugaan kecurangan Pilpres 2019.