Pemkot Cimahi Larang ASN Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

Pemkot Cimahi melarang semua ASN di lingkungan Pemkot Cimahi untuk menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran tahun 2019

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
DOK.TRIBUN JABAR
Ilustrasi: Mobil dinas. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi untuk menggunakan mobil dinas atau mobil milik negara untuk keperluan mudik lebaran tahun 2019.

Larangan tersebut karena mobil dinas hanya boleh digunakan oleh ASN khususnya para pejabat untuk keperluan kedinasan, seperti digunakan untuk pengawasan mudik lebaran 2019 di Kota Cimahi.

Sekretaris Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Heni Tishaeni, mengatakan, terkait larangan tersebut pihaknya masih menunggu surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya pasti dilarang tinggal menunggu surat edarannya, nanti kalau sudah ada akan kami bagikan ke semua ASN karena memang mobil dinas tidak boleh digunakan (mudik)," ujarnya di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (21/5/2019).

UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Menurut Heni, dalam surat edaran tahun lalu terkait larangan penggunaan mobil dinas tersebut karena KPK menganggap hal itu merupakan pelanggaran, sehingga KPK pun memberikan surat edaran ke setiap pemerintah daerah.

"Tapi tergantung kebijakan pimpinan juga, hanya saja kami akan tetap menindaklanjuti surat edaran dari KPK terkait surat edaran larangan mobil dinas untuk mudik itu," katanya.

Heni mengatakan, apabila ada ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas setelah keluar surat edaran untuk keperluan pribadi, khusunya mudik lebaran, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Tapi mudah-mudahan tidak ada yang menggunakan mobil dinas, kalau ada pasti kami berikan sanksi setelah mereka pulang mudik," ucapnya.

Namun jika berkaca pada mudik lebaran tahun lalu, kata Heni, pihaknya tidak mendapat laporan terkait adanya ASN yang menggunakan mobil dinas, sehingga untuk tahun ini pun diharapkan tidak ada yang melanggar aturan.

Dishub Kabupaten Cirebon Temukan Banyak Sopir Bus Kesulitan Menggunakan APAR

"Kalau ada pasti akan kita panggil untuk diberikan teguran, tapi sejauh ini belum ada laporan ASN bandel yang menggunaka mobil dinas untuk mudik," kata Heni.

Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, total seluruh kendaraan dinas atau kendaraan milik Pemerintah Kota Cimahi jumlahnya mencapai 1.211 unit.

Dari total jumlah tersebut rinciannya yakni motor sebanyak 628 unit, roda tiga sebanyak 202 unit, kendaraan truk 69 unit dan kendaraan roda empat 312 unit. Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk keperluan para pejabat jumlahnya mencapai 150 unit.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved