Tiba di Polda Metro Lieus Sungkharisma Diborgol, Ditahan Tak Masalah & Tak Akan Jawab Pertanyaan
Tiba di Polda Metro Jaya Lieus Sungkharisma diborgol. Katakan ditahan tak jadi masalah dan tak jawab pertanyaan penyidik.
TRIBUNJABAR.ID - Polisi menangkap Lieus Sungkharisma, Senin (20/5/2019) atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.
Sekitar pukul 10.10, Lieus Sungkharisma tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia mengenakan kemeja kotak-kotak biru dan tangan diborgol.
Kedatangan Lieus juga dikawal ketat aparat kepolisian.
"Ditahan, ya, enggak masalah, saya ikuti saja. Saya langsung ditarik dan diangkat, enggak adil inilah," kata Lieus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Ia menambahkan, tak akan menjawab pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya enggak akan jawab satu patah kata pun pertanyaan penyidik. Dia mau nulis apa pun, saya enggak takut," kata Lieus di Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan dirinya tidak takut menghadapi proses hukum karena menganggap hal itu bagian dari perjuangan.
"Rakyat akan terus berjuang walaupun ditangkap dan dipanggil terus. Kami berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujarnya.
Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.
Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019 dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada tanggal 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.