Disnakertrans Jawa Barat Bentuk Posko Satgas Pengaduan THR, Berikut Lokasi-lokasinya

Posko Satgas Pengaduan THR Tahun 2019 di Jawa Barat sesuai dengan UPTD wilayah, yaitu:

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
ilustrasi THR. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Jawa Barat membentuk Posko Satgas pengaduan THR. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Jawa Barat membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.

Pembentukan Posko Satgas ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Tunjangan Hari Raya merupakan sebuah bentuk pemerataan ekonomi dan tunjangan yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menopang seluruh kenaikan harga bahan pokok selama periode hari raya,” kata Kepala Disnakertrans Jabar, Mochamad Ade Afriandi, di Bandung, Jumat (18/5/2019) sore. 

Menurutnya, ada hal-hal yang harus dipahami oleh seluruh perusahaan dan pekerja.

Pertama, sifat THR dari tahun ke tahun mengalami perubahan, dari yang awalnya bersifat rekomendatif sekarang telah bersifat wajib.

Karena sifat pemberian THR adalah wajib, maka bagi yang tidak memberikannya akan ada sanksinya sesuai dengan yang diatur dalam Permenaker No. 20 tahun 2016. 

Muncul Petisi Dukung Dokter Ani Hasibuan di Change.org, Ditujukan untuk KPU, Polri, hingga Presiden

THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran, Perusahaan yang Langgar Akan Kena Sanksi Tegas

Sanksi administratif dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan sanksi-sanksi lain yang terkandung dalam PP 78/2015.

Artinya, perusahaan dapat dibekukan kegiatan usahanya apabila dengan sengaja tidak memberikan THR kepada para pekerjanya.

"Karena sifatnya wajib serta terancam sanksi, maka penegakan hukum atas pemberian THR ini akan diawasi langsung oleh para Pengawas Ketenagakerjaan, melalui 5 UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Disnakertrans Jabar yang tersebar di seluruh Jawa Barat," ujarnya.

Kedua, berkaitan dengan pekerja yang berhak menerima THR. Dahulu, banyak yang berpendapat pekerja yang berhak dapat THR adalah yang sudah lebih dari 1 tahun masa kerja atau pekerja PKWTT atau pekerja permanen.

"Di Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sudah sangat jelas pekerja/buruh yang menerima THR adalah pekerja PKWT dan PKWTT, dan pekerja/buruh yang telah melewati masa kerja 1 bulan berturut-turut pada sebuah perusahaan. Jadi, pekerja atau buruh dalam masa percobaan di bawah 3 bulan kerja pun menerima THR, asalkan dia telah melalui masa 1 bulan kerja pada saat Hari Raya," kata Mochamad Ade Afriandi.

Kabar Gembira untuk ASN Pemkot Cimahi, THR Segera Cair dalam Waktu Dekat

Menteri Keuangan Pastikan Aturan Baru Pencairan THR Bisa Keluar dalam Dua Hari Ini

Ketiga, tata cara perhitungan besarnya THR.

Bagi pekerja/buruh PKWTT atau tetap dengan masa kerja lebih dari 1 tahun sudah jelas mendapatkan 1 bulan upah. Bagi pekerja bulanan atau borongan yang belum 1 tahun kerja namun sudah lewat 1 bulan kerja, maka perhitungannya mohon diperhatikan. 

Di dalam Surat Edaran Menteri, perhitungan THR cukup jelas tapi bagi yang berselisih mengenai perhitungan itu, silakan menanyakannya pada petugas pengawasan yang posko pengaduannya adalah sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved