Jadwal Layanan SIM Keliling Polres Bandung, Kamis 16 Mei 2019
Layanan SIM Keliling Polres Bandung tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Bagi warga Kabupaten Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung menyediakan SIM Keliling.
Mobil SIM Keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di Tugu Juang Baleendah, Kamis (16/5/2019).
Layanan SIM Keliling Polres Bandung tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan KTP asli yang masih berlaku.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
• Informasi Lokasi Samsat Keliling dan Samsat Gendong di Kota Cirebon, Hari Ini
• Jawaban Ketua Mahkamah Konstitusi Soal Tudingan Tak Serius Proses Sengketa Pilpres 2019
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Apabila SIM masa berlaku telah telah habis, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili yang tertera di KTP.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM Keliling, sewaktu waktu bisa berubah.