Pilpres 2019

Kumpulkan Bukti Kecurangan sampai 19 Truk tapi Tak Diperiksa, BPN Ogah Gugat Hasil Pilpres 2019

Lalu apakah kubu Prabowo Subianto akan melakukan langkah hukum untuk menggugat usai pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU nanti?

Editor: Ravianto
capture Gerindra Tv
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di acara pemaparan fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019, Selasa (14/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan nomor urut 02 di Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan akan menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penegasan itu disampaikan Prabowo Subianto saat menggelar acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

"Yang jelas sikap saya adalah saya akan menolak hasil perhitungan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata Prabowo Subianto pada tayangan siaran langsung Kompas TV.

Lalu apakah kubu Prabowo Subianto akan melakukan langkah hukum untuk menggugat usai pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU nanti?

Ternyata tidak.

Melalui Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i, kubu 02 menyatakan tak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Alasannya, karena mereka tak percaya dengan MK.

"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Syafi'i mengatakan, Prabowo pernah mengumpulkan bukti kecurangan sampai 19 truk dokumen C1 pada Pilpres 2014.

Namun, MK tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut satu per satu.

Alasannya ketika itu, kata dia, karena bukti yang dibawa tidak akan mengubah hasil akhir perolehan suara secara signifikan.

"Kalau hari ini yang pemilunya curang itu saya pikir datanya bisa lebih dari 19 truk. Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu," ujar Syafi'i.

"Jadi MK enggak," tambah dia.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU.

Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved