Satreskrim Polres Majalengka Tangkap Dua Maling Motor, Seorang Disergap di Kedai Kopi
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Majalengka menangkap dua maling motor.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Majalengka menangkap dua maling motor.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP M Wafdan Muttaqin, mengatakan, keduanya berinisial ON dan TG.
"Dua tersangka itu merupakan warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka," ujar M Wafdan Muttaqin kepada Tribun Jabar, Senin (13/5/2019).
Ia mengatakan, penangkapan mereka berawal dari laporan Udan (33) warga Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo berpelat nomor E 5570 WG dan melaporkannya ke Polsek Maja.
Laporan itupun segera ditindaklanjuti dan petugas Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan.
• PPDB 2019 Jenjang SMP di Kota Bandung Dibuka 3 Jalur, Begini Penjelasannya
"Hingga akhirnya jajaran kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan dua tersangka," ujar M Wafdan Muttaqin.
Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
ON ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sindangwangi, sedangkan TG dibekuk di sebuah kedai kopi di wilayah Kecamatan Sindangwangi.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan konci kontak sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
"Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata M Wafdan Muttaqin.
• Ternyata Patung Macan Putih di Kota Bandung Itu Roboh Setelah Dinaiki Anak Jalanan, Begini Ceritanya