Pengacara Ungkap Alasan IAS Tersangka Asal Cirebon Sebarkan Video Ujaran Kebencian

Pengacara IAS, Ibrahim Kadir Tuasamu, mengatakan, video ujaran kebencian dan provokasi yang disebarkan IAS merupakan inisiatif kliennya.

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Pengacara IAS, Ibrahim Kadir Tuasamu saat ditemui di Mapolres Cirebon, Senin (13/5/2019) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pengacara IAS, Ibrahim Kadir Tuasamu, mengatakan, video ujaran kebencian dan provokasi yang disebarkan IAS merupakan inisiatif kliennya.

Hal itu disampaikan Ibrahim saat ditemui seusai mendampingi IAS menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon, Senin (13/5/2019) malam.

Menurutnya, pemeriksaan berlangsung dari pukul 02.00 WIB - 09.00 WIB dengan menghadirkan para saksi.

"Pemeriksaan berjalan lancar. Dalam pemeriksaan itu, klien saya menjawab sesuai apa yang ditanyakan Polres Cirebon. Pertanyaan tidak terlalu banyak, tapi saya lihat beliau juga sebagai teman bicara bukan lawan bicara. Artinya, dia sudah benar menjawab apa yang ditanyakan," kata Ibrahim.

Kasus Ujaran Kebencian dan Provokasi Oleh IAS Dilimpahkan ke Polda Jabar Malam Ini

Tersangka kasus ujaran kebencian dan provokasi, IAS (49), pengasuh di Pondok Pesantren Tahfidz Walquro di Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, (pakai penutup wajah) dibawa ke Mapolda Jabar dari Mapolres Cirebon, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 19.45 WIB.
Tersangka kasus ujaran kebencian dan provokasi, IAS (49), pengasuh di Pondok Pesantren Tahfidz Walquro di Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, (pakai penutup wajah) dibawa ke Mapolda Jabar dari Mapolres Cirebon, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 19.45 WIB. (Tribun Jabar/Siti Masithoh)

Dia menjelaskan, IAS mengunggah video berdurasi 1:57 menit itu atas rasa semangatnya sebagai tim pemenangan dan tim sukses di Badan Pemenangan Nasional (BPN).

"Tujuan yang disampaikan dia dalam video itu agar mendapatkan seorang pemimpin yang akhlakul karimah, karena beliau adalah ustaz," tambahnya.

Menurutnya, kasus yang dihadapi IAS merupakab produk hukum dan politik.

"Setelah memposting video itu, beliau minta maaf dan merasa ada penyesalan dalam dirinya," kata dia.

VIDEO Penyebar Video Ujaran Kebencian Ditangkap Polres Cirebon

Menurutnya, IAS merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Walquro di Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

"Beliau itu juga mantan dosen di beberapa perguruan tinggi di Cirebon. Upaya hukum kita lihat dulu karena ini baru pemeriksaan. Kemungkinan berkaitan dengan UU ITE," pungkasnya.

Atas kasus yang menimpanya itu, IAS akan mendapatkan bantuan hukum dari BPN.

"Kami akan bawa dulu berkasnya ke Jakarta besok. Insya Allah dapat bantuan hukum dari sana," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved