Dosen Unpas Itu Tidak Ditahan tapi Dikenai Wajib Lapor, Kasus Ujaran Kebencian di Facebook

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dosen Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Solatun Dulah Sayuti

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Dosen pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Solatun Dulah Sayuti (SDS) ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena diduga menyebar ujaran kebencian di media Facebook. Foto diambil pada Jumat (10/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dosen Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Solatun Dulah Sayuti, tersangka kasus ujaran kebencian tidak ditahan tapi tetap dikenai wajib lapor.

"Tersangka tidak ditahan tapi tetap wajib lapor. Setelah kami melakukan proses penyidikan dan ahli serta melengkapi alat bukti, ancamannya di bawah lima tahun, pengecualian untuk ditahan," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Makodam III/Siliwangi, Senin (13/5/2019).

Kepada tersangka Solatun Dulah Sayuti, diwajibkan melapor dan tidak mengulangi perbuatannya serta tidak melarikan diri.

Penyidik hingga saat ini, kata Kabid Humas Polda Jabar, masih melakukan proses penyidikan. Tidak ada penghentian penyidikan, hanya saja tersangkanya tidak ditahan.

"Jika suatu saat yang bersangkutan masih diperlukan untuk pemeriksaan, harus bersedia untuk hadir. Pada dasarnya penyidik masih melakukan sesuai proses hukum yang tegas dan terukur terhadap SDS," katanya (13/5/2019).

Menjelang Arus Mudik Lebaran, Jalur Pantura Cirebon Mulai Diperbaiki, Polisi Antisipasi Kemacetan

Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 berbunyi, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan karena hukuman di bawah lima tahun, maka dosen Unpas itu dimungkinkan untuk tidak ditahan.

Solatun Dulah Sayuti ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena diduga menyebar ujaran kebencian di media sosial Facebook yang ditulisnya pada 9 Mei 2019.

Indahnya Berbagi dengan 137 Anak Yatim Dalam Gelaran Ramadan Kareem Mazu Living & Albis Group

Pada akun Facebook tersebut hingga yang bersangkutan ditangkap, postingannya sudah 10 kali dibagikan dan menerima puluhan komentar.

Isi Facebooknya pada 9 Mei 2019 dengan tulisan, "Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka".

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved