PNS Dapat Libur Lebaran 11 Hari, THR Cair 24 Mei dan Selanjutnya Gaji ke-13

Tak tanggung-tanggung, PNS akan mendapatkan total libur Lebaran tahun 2019 sampai 11 hari.

Editor: Ravianto
BANGKA POS
Illustrasi gaji ke-13. 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) bersiaplah untuk menikmati libur panjang.

Tak tanggung-tanggung, PNS akan mendapatkan total libur Lebaran tahun 2019 sampai 11 hari.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, menurutnya, awal libur Lebaran untuk PNS akan dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.

Adapun tanggal tersebut merupakan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih.

Sementara jadwal masuk PNS pasca lebaran yakni tanggal 10 Juni 2019.

"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," kata Bima Haria Wibisana, saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, dalam 11 hari total libur lebaran PNS, terdapat 3 hari cuti bersama.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018.

Adapun cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Sementara itu tanggal sisanya, 4 merupakan libur akhir pekan, 2 hari tanggal merah Idul Fitri dan 1 hari tanggal yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama yakni 31 Mei 2019.

Dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 untuk PNS lebih banyak.

 Total Libur Lebaran PNS 11 Hari, Kapan Mulai Liburnya? Ini Jadwal yang Disebut Kepala BKN

Pada tahun lalu libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.

Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari di antaranya merupakan cuti bersama.

Awalnya pemerintah hanya memberikan 4 hari cuti bersama, namun kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah 3 hari.

Cair 24 Mei 2019

Ilustrasi -- Amplop berisi uang gaji bulanan
Ilustrasi -- Amplop berisi uang gaji bulanan (antara)

Tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan gaji ke-13 sudah ditentukan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah bakal segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan.

"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Saat ini, kata Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.

Menteri Kuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan terkait realisasi APBN triwulan pertama 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4/2018). Sri Mulyani menyatakan realisasi defisit anggaran APBN pada triwulan pertama telah mencapai 0,58 persen terhadap PDB atau sekitar Rp85,8 triliun yang mana angka tersebut paling rendah dalam periode sama selama tiga tahun terakhir.
Menteri Kuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan terkait realisasi APBN triwulan pertama 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4/2018). Sri Mulyani menyatakan realisasi defisit anggaran APBN pada triwulan pertama telah mencapai 0,58 persen terhadap PDB atau sekitar Rp85,8 triliun yang mana angka tersebut paling rendah dalam periode sama selama tiga tahun terakhir. (KOMPAS/SIGID KURNIAWAN)

Sementara itu, untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.

 100.000 Lowongan Kerja PNS Dibuka Pemerintah Tahun Ini, Utamakan Guru Honorer

Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli.

Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.

Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu biaya sekolah anak.

"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya ( setelah THR )," katanya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved