Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/5/2019).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/5/2019).
Rencananya, Ganjar Pranowo yang adalah mantan anggota DPR itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (mantan Anggota Komisi II DPR, Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam.
KPK baru menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam. Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
• Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP, Diperiksa Soal Ini
• Polemik e-KTP Berlanjut, KPK Panggil Mantan Menteri Keuangan Ini
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus E-KTP, KPK Panggil Ganjar Pranowo"