Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), hari ini, Kamis (9/5/2019).

Tribun Jabar/Isep Heri
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Jumat (19/4/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), hari ini, Kamis (9/5/2019).

Pemeriksaan terhadap Budi Budiman tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Seperti diketahui, Budi Budiman merupakan tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Ia diduga menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebesar Rp 400 juta.

"Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," kata Febri Diansyah di Gedung Merah KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2019).

Febri mengatakan Budi bertemu dengan Yaya pada tengah 2017. Dalam pertemuan itu, Yaya menawarkan bantuan pengurusan DAK.

Sejak Jadi Tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan KPK

Budi Budiman Mengaku Terharu Dibopong Anak Buahnya, Bukan Hanya Soal Hubungan Kerja

"BBD (Budi Budiman) bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK," jelasnya.

Tepatnya Mei 2017, Budi Budiman mengajukan usulan DAK Tasikmalaya tahun 2018 di sejumlah bidang mulai dari jalan, irigasi dan rumah sakit. Pada 21 Juli 2017, Budi Budiman kembali bertemu dengan Yaya di Kemenkeu.

"Dalam pertemuan tersebut, BBD diduga memberi Rp 200 juta kepada Yaya," ujar Febri Diansyah.

Pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat DAK Rp 124,38 miliar. Budi Budiman pun kembali memberikan uang Rp 200 juta ke Yaya pada 3 April 2018.

"Pemberian itu diduga masih terkait dengan pengurusan DAK kota Tasikmalaya," kata Febri Diansyah.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Tiup Lilin Ulang Tahun Saat Kembali Ngantor Seusai Diperiksa KPK

Budi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.

Budi sendiri merupakan tersangka keenam dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.

Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu mantan Anggota DPR Amin Santono, mantan Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.

Dalam perkembangan kasus, ada tiga orang yang dijerat dan kasusnya masih di tahap penyidikan, yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.  (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved