Terungkap, Aidil Ginting Bantai Keluarganya Karena Rebutan Harta Gono Gini Suami Pertama Korban

Harta tersebut merupakan milik suami pertama korban yang sudah meninggal dunia sebelumnya.

Editor: Ravianto
screencapture facebook@achmaddanny
Pembunuhan sadis seorang ibu bersama dua anaknya di Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara berhasil diungkap Tim Reskrim Polres Lhokseumawe yang dibantu tim Kasubdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Aceh. 

TRIBUNJABAR.ID, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya membeberkan motif pembunuhan di Gampong Ulee Madon.

Kasus pembunuhan di Gampong Ulee Madon itu menimpa seorang ibu rumah tangga dan kedua anaknya di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menyebutkan, sesuai hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, diduga kuat kalau pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Hal ini dikuatkan kalau tersangka terlebih dahulu menghilangkan semua foto dia yang ada di rumah tersebut, begitu juga foto-foto dia di akun Facebooknya.

Sedangkan rencana pembunuhan ini bisa terjadi, sebut AKP Indra, dikarenakan upaya tersangka yang ingin mendapatkan hak atas harta gono gini.

Harta tersebut merupakan milik suami pertama korban yang sudah meninggal dunia sebelumnya.

"Bahkan sekitar satu bulan lalu tersangka sempat mengancam untuk membunuh saudara korban karena tidak mau teken masalah harta gono gini tersebut," katanya.

Sehingga tersangka merasa, tambah AKP Indra, pada malam insiden tersebut merupakan malam yang tepat untuk mengeksekusi korban.

Lalu mengambil semua hartanya yang ada, selanjutnya kabur.

Sehingga dia pun mengeksekusi korban.

"Namun dikarenakan ada anak yang lolos, membuat tersangka panik sehingga setelah melakukan aksinya langsung kabur," kata AKP Indra.

Tersangka pembunuhan, Aidil Ginting terhadap seorang ibu bersama dua anaknya di Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, saat tiba di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (7/5/2019)
Tersangka pembunuhan, Aidil Ginting terhadap seorang ibu bersama dua anaknya di Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, saat tiba di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (7/5/2019) (SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI)

Karena itu, tersangka pun kini dijerat dengan tiga undang-undang.

Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 45 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Tersangka pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas AKP Indra.

Sebelumnya, warga Muara Batu Aceh Utara, Selasa (7/5/2019) subuh digegerkan dengan temuan mayat seorang ibu rumah tangga beserta kedua anaknya dengan luka gorok dan tusuk.

Bahkan seorang korban yang baru berumur 18 bukan ditemukan dalam bak mandi dengan kondisi luka tusuk di leher.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, maka terungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut ternyata adalah suami ketiga korban.

Kemudian tersangka berhasil ditangkap di Simpang Lambaro, Aceh Besar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved