Ahmad Dhani Sahur Tanpa Mulan Jameela, di Rutan Makan Pecel, Pengacara Urus Ijin Berobat, Sakit?
Ahmad Dhani menjalani ibadah puasa tanpa kehadiran istrinya, Mulan Jameela. Demikian dengan anak-anaknya. Buka dan sahur puasa di Rutan Medaeng.
TRIBUNJABAR.ID, SIDOARJO - Ahmad Dhani menjalani ibadah puasa tanpa kehadiran istrinya, Mulan Jameela. Demikian dengan anak-anaknya.
Ahmad Dhani harus menjalani bupa puasa dan makan sahur di dalam Rutan Kelas I Surabaya atau biasa dikenal sebagai Rutan Medaeng.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan Ahmad Dhani berpuasa di dalam rutan.
"Kondisinya baik baik saja. Tidak ada masalah. Tadi mas Dhani di dalam ya juga berpuasa," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (6/5/2019).
Kolase foto Ahmad Dhani dan surat Ahmad Dhani untuk Bawaslu (KOLASE/DOK TRIBUNNEWS.COM/SURYA)
• Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Gagal Melenggang ke Senayan, Kata Andre Rosiade
Ia juga mengatakan Ahmad Dhani juga ikut shalat tarawih di masjid rutan bersama dengan para napi lainnya.
"Mas Dhani juga ikut sahur bersama napi lainnya. Makan pecel kalau tidak salah," jelasnya.
Sahid juga mengungkapkan pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengurus ijin keluar berobat untuk Ahmad Dhani.
"Rencananya seperti itu. Kan waktunya kontrol ke dokter gigi," tandasnya.

Hari Ini Ajukan Pledoi di Sidang
Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Ahmad Dhani akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan atas kasus video vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (7/5/2019).
Pihaknya mengaku siap untuk menghadapi sidang yang dijadwalkan akan digelar siang ini.
Sebelumnya JPU menuntut suami dari Mulan Jameela ini dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Aldwin menjelaskan ada tiga substansi yang akan dibacakan dalam persidangan nanti.
• Langkah Ahmad Dhani ke Senayan Terganjal Dua Orang Ini, Siapa Mereka?
"Kita sudah siapkan untuk pembelaan, kurang lebih substansinya ada tiga. Pertama bantahan atas tuntutan JPU, lalu nota pembelaan dan yang ketiga permohonan untuk membebaskan Ahmad Dhani dari jerat hukum atas dakwaan dan tuntutan JPU," jelasnya.