Pilpres 2019

Tokoh Elite Partai Koalisi Temui Jokowi, Prabowo Kini Berjuang dengan GNPF Cari Keadilan di Pilpres

Usulan berupa tuntutan ini merupakan keputusan dari hasil ijtima ulama 3 yang digelar pada Rabu (1/5/2019)

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Yongky Yulius
Kompas.com
Prabowo Subianto muncul di sebuah acara setelah dikabarkan sakit 

TRIBUNJABAR.ID - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa ( GNPF ) Ulama, Yusuf Muhammad Martak ( Yusuf Martak ), mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin.

Adapun Yusuf Martak menilai usulan diskualifikasi atas dasar temuan dugaan kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif.

Usulan berupa tuntutan ini merupakan keputusan dari hasil ijtima ulama 3 yang digelar pada Rabu (1/5/2019).

Selain itu, Yusuf Martak menjelaskan dasar munculnya tuntutan ijtima ulama 3 tersebut saat datang sebagai narasumber di program acara Rosi, Kompas TV, Kamis (2/5/2019).

"Itu aspirasi dari tokoh-tokoh yang datang di ijtima ulama 3 karena adanya kecurangan-kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif," kata Yusuf Martak.

Tak hanya itu, Yusuf Martak juga membicarakan soal sanksi yang pantas diberikan jika benar ditemukan kecurangan dalam Pemilu 2019 khususnya dalam kontestasi Pilpres 2019.

"Apabila nanti benar-benar ditemukan kecurangan, kira-kira apa sanksinya? Apakah Pemilu-nya diulang?"

 3 Tokoh Pendukung Prabowo Temui Jokowi usai Pilpres, Apa Tujuannya? Berikut Faktanya

"Kalau ada pertandingan, dua orang bertanding, yang satu jelas-jelas menang sementara yang satu melakukan kecurangan, apakah dia (pelaku kecurangan, red) yang diberi sanksi atau pertandingannya yang diulang?" jelasnya.

GNPF pun menyarankan agar KPU tetap membuka diri dan bersikap transparan.

Respons TKN

Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi yang bergelar Tuan Guru Bajang (TGB).
Muhammad Zainul Majdi yang bergelar Tuan Guru Bajang (TGB). (TRIBUN/DANY PERMANA)

Sementara itu, anggota TKN Jokowi - Maruf, TGB M Zainul Majdi, menilai wajar atas usulan yang merupakan gabungan aspirasi dari para ulama.

"Sebagai aspirasi, siapa yang bisa melarang aspirasi tapi kita punya penalaran," kata TGB.

"Pemilu merupakan musyawarah tertinggi, dan sertifikat musyawarah itu ada di C1," lanjutnya.

Selain itu, TGB juga menyayangkan soal tuntutan hasil ijtima ulama 3.

Ia menilai hal tersebut justru tidak menghormati proses Pemilu 2019 yang sudah melibatkan 80 persen dari total pemilih di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved