Aksi Damai di KPU Jabar, Massa Minta Jika Ada Kecurangan Pemilu 2019, Ajukan Gugatan ke MK

Sekelompok mahasiswa berunjuk rasa damai di kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jawa Barat (Jabar), Jumat (3/5/2019).

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Mega Nugraha
‎Komisioner KPU berbicara kepada sekelompok mahasiswa berunjuk rasa damai di kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jawa Barat (Jabar), Jumat (3/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- ‎Sekelompok mahasiswa berunjuk rasa damai di kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jawa Barat (Jabar), Jumat (3/5/2019). 

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa atribut aksi dengan beragam tulisan dukungan pada KPU.

"Kami mendukung KPU menjalankan tugasnya sesuai undang-undang dan mengapresiasi pahlawan demokrasi yang terlibat dalam penyelenggara Pemilu 2019," ujar Eko Martadipraja, koordinator aksi.

Dalam orasinya, Eko menjelaskan saat ini ada upaya-upaya untuk mendeligitimasi KPU dengan cara-cara di luar mekanisme hukum yang diatur undang-undang. Pihaknya menolak gerakan people power dalam bentuk apapun.

"Ada ajakan people power terkait pemilu. Itu intimidasi yang berlebihan dan upaya mendeligitimasi KPU secara inkonstitusional," ujar dia.

Ia sepakat jika terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019, maka perlu ada tindakan tegas bagi penyelenggara pemilu. Namun tidak berarti menghalalkan segala cara seperti misalnya menghembuskan isu people power yang identik dengan kudeta pemerintahan yang sah.

Cara Jokowi Menyelinap Meninggalkan Ruangan saat AHY Diwawancara

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Kota Cirebon Dimulai Hari Ini, Prabowo-Sandiaga Uno Unggul Sementara

"Jika ada kecurangan hasil pemilu, selesaikan secara hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jika ada tindak pidana pemilu, proses dan adili. Jangan ada upaya di luar itu," ujar Eko.

Pasca- Pemilu 2019 pada 17 April, KPU RI akan mengumumkan secara resmi perhitungan hasil pemilu pada 22 Mei. Selama menuju 22 Mei, ia berharap semua pihak untuk tidak bermanuver di luar konstitusi.

"Siapapun presiden terpilih dalam proses pemilu harus dihargai ka‎rena itu konstitusional. Jika ada kecurangan, jangan ada people power karena itu inkonstitusional," ujar Eko.

Dalam aksinya, massa berjumlah sekitar kurang dari 100-an ini membubuhkan tanda tangan di spanduk sebagai tanda dukungan bagi KPU untuk meneruskan proses penghitungan suara.

Dosen dan pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran, Dr Hendardi Affandi, mengatakan saat ini pascapemungutan suara, masyarakat dibuat tidak sabar karena terlalu banyak pancingan beragam informasi sehingga timbul riak-riak kegaduhan.

Seperti quick count, real count dan beberapa pernyataan dari sejumlah elit.

Banyak Petugas KPPS Gugur, KPU Kota Bandung Harap Caleg Terpilih Aktif Evaluasi Pemilu 2019

Waketum Demokrat Bicara Soal Pertemuan AHY-Jokowi, Jelaskan Sikap Partai, Masih di Prabowo-Sandi?

‎Padahal kata Hendardi, proses pemilu itu membutuhkan waktu yang panjang, termasuk penghitungan suara karena penghitungannya melibatkan suara anggota DPR, DPD RI, presiden dan wakil presiden serta DPRD kota/kabupaten dan provinsi.

"‎Pemilu itu kan berkaitan dengan ketatanegaraan, ada mekanisme-mekanisme tertentu. Itu yang perlu diberitahukan pada masyarakat supaya bersabar. Misalnya, hukum tata negara kita mengatur jika ada perselisihan sengketa hasil pemilu, mekanisme yang ditempuh bisa lewat Mahkamah Konstitusi," ujar Hendardi via ponselnya, Selasa (30/4/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved