Bawaslu Sebut Hampir Semua KPPS di Kota Cirebon Tidak Memasang Hasil Penghitungan Suara di TPS
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, menyebutkan hampir semua KPPS se-Kota Cirebon tak memasang hasil penghitungan suara di TPS
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, menyebutkan hampir semua KPPS se-Kota Cirebon tak memasang hasil penghitungan suara di TPS masing-masing.
Padahal, hal tersebut diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu diatur pula dalam Pasal 61 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Intinya, kedua aturan itu menyebutkan bahwa KPU dan jajarannya dari mulai KPPS, PPS, hingga PPK wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum selama tujuh hari.
"Setelah penghitungan suara tingkat TPS selesai pada 17 April 2019 itu hampir semua KPPS tidak melakukannya," kata M Joharudin saat ditemui di Bawaslu Kota Cirebon, Selasa (30/4/2019).
Ia mengatakan, pemasangan hasil penghitungan suara itu bertujuan agar diketahui publik.
• Buntut Bebasnya Terdakwa Pencabulan, Ketua PN Cibinong Diganti, Irfanudin Gantikan Lendriyati Janis
Namun, pada kenyataannya banyak KPPS di Kota Cirebon yang tidak memasang hasil rekapitulasi suara di TPS masing-masing.
Karenanya, pihaknya pun menyurati KPU untuk mengingatkan jajarannya memasang hasil rekapitulasi suara di tempat umum.
Agar ketika ada masyarakat yang ingin mengetahui hasil penghitungan suara bisa langsung melihatnya di pengumuman tersebut.
"Setelah disurati itu, jajaran PPS baru memasangnya, tapi pada 17 April 2019 banyak sekali KPPS yang tidak melakukan itu," ujar M Joharudin.
• Persib Bandung Dapat Sponsor Baru, Nama Perusahaannya Baru Bermain di Bisnis Sepak Bola