Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB, Begitu Bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019
TRIBUNJABAR.ID - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) besok, baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu. Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.
Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang. Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
Namun MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia bagian barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.
"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.
• Master Limbad Akhirnya Buka Suara, Tak Cuma Bicara, Dia Sampai Berteriak Kencang, Tonton Videonya
MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya. MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia bagian barat.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi kepada pasangan calon tertentu. Pertimbangan lainnya, hasil quick count belum tentu akurat.
• Wahid Husen Terima Dihukum 8 Tahun Penjara tapi Minta Tidak Ditahan di Lapas Sukamiskin
"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.
Dengan putusan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir. Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB"