Pemilihan Rektor Diulang Menristekdikti Tunjuk Plt Rektor, Dosen Unpad Pun Siap Gugat Hukum MWA
Sejumlah dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) menggugat keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) pada rapat pleno, Sabtu (13/4/2019).
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) menggugat keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) pada rapat pleno, Sabtu (13/4/2019).
Dosen yang mayoritas berasal dari Fakultas Hukum ini menggugat keputusan MWA yang dinilai menyalahi aturan, yaitu tentang proses pemilihan rektor Unpad yang diulang dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor.
Selain itu, para dosen ini semakin gusar dengan terbitnya Surat Perintah dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) bernomor T/21/M/KP.03.00/2019 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Rektor Unpad.
Sejumlah dosen yang hadir di antaranya dua guru besar Fakultas Hukum Unpad Prof Atip Latipulhayat (satu di antara calon rektor) dan Prof Susi Dwi Harijani, Ketua Program Studi Magister dan Doktor Fakultas Hukum Unpad, Indra Perwira (mantan penasihat pelaksana pemilihan rektor) dan juga dosen Fakultas Hukum lainnya Bilal Dewansyah.
Para dosen itu menyatakan keberatan dan meminta pertanggungjawaban MWA, disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Sri Soemantri Fakultas Hukum Unpad, Jalan Imam Bonjol No 21 Dipati Ukur, Kota Bandung, Senin (15/4/2019).
• Cek Kesiapan Logistik Pemilu, Bawaslu Jabar Patroli Pengawasan di Desa Tani Mulya KBB
Satu di antara dosen Fakultas Hukum Unpad, Bilal Dewansyah, mengatakan keputusan pada rapat pleno Sabtu (13/4/2019) itu dinilai menyalahi aturan karena tidak langsung memutuskan nama rektor terpilih dari dua kandidat yang tersisa.
Namun, MWA malah menyerahkan keputusan kewenangan kepada Menristekdikti, dengan hasil keputusan pemilihan rektor diulang dan sementara menujuk Plt Rektor, dengan dalih menghindari kosongnya kekuasaan.
"Ini memang sudah salah dari awal, jabatan ini tidak bisa di Plt-kan, karena masa jabatan rektor sebelumnya sudah habis," ujarnya.
Menurutnya kewenangan menunjuk Plt dilakukan oleh MWA, tanpa menyerahkan kewenangan kepada Menristekdikti.
Ketua Program Studi Magister dan Doktor Ilmu Hukum Unpad, Indera Perwira, juga mengatakan hal serupa.
Mantan penasihat Panitia Pelaksana Unpad ini mengatakan, menyerahkan kewenangan MWA kepada Menristekdikti menunjuk Plt bersifat arogan.
• PENGAKUAN Donny Alamsyah soal Pilpres 2019, Sempat Memutuskan untuk Golput Tapi Diralat
Menristekdikti Muhammad Nasir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
"Kini status Unpad, sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan," ujarnya.
Adapun Bilal menambahkan, oleh karena itu penunjukan Plt Rektor Unpad itu tidak memiliki dasar hukum.
Ia mengatakan dengan berbagai polemik dan kejanggalan yang terjadi dalam Pilrek Unpad itu, pihaknya siap melayangkan gugatan.