Pastikan Surat Suara Anda Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Saat Pencoblosan di Pemilu 2019
Pemilih akan mendapat lima surat suara pada hari pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Pemilih akan mendapat lima surat suara pada hari pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).
Lima surat suara di Pemilu 2019 untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sudah tahu cara mencoblos agar surat suara Anda sah?
Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Simak hal-hal yang harus Anda perhatikan berikut ini:
1. Surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS
Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
• Mau Nyoblos Tapi Belum Punya KTP-el? Pemkot Bandung Layani Perekaman KTP-el Saat Pemilu 2019
• Keputusan Bawaslu Soal Pemilu 2019 di Sydney, Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan
Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.
2. Ketentuan untuk surat suara presiden/wakil presiden
Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
3. Ketentuan untuk surat suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota
Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.
4. Surat suara untuk DPD
Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.