Dilarang Pulang ke Rumah, Anggota Polres Indramayu Diwajibkan Menginap di TPS
Seluruh anggota Polres Indramayu yang terlibat dalam pengamanan TPS Pemilu 2019 dilarang pulang ke rumah masing-masing.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Seluruh anggota Polres Indramayu yang terlibat dalam pengamanan TPS Pemilu 2019 dilarang pulang ke rumah masing-masing.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, seluruh petugas diwajibkan menginap di TPS.
Menurut dia, larangan tersebut berlaku selama tiga hari ke depan, terhitung pada 16-18 April 2019.
"Tidak ada yang boleh pulang ke rumah, selama tiga hari itu harus tidur di kantor atau TPS masing-masing," ujar M Yoris MY Marzuki saat ditemui usai Apel Pergeseran Pasukan (Serpas) Pengamanan TPS Pemilu 2019 di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Senin (15/4/2019).
Ia mengatakan, larangan tersebut diberlakukan agar para petugas fokus melakukan pengamanan di TPS tempatnya bertugas.
Selain betugas menjaga keamanan dari segi kamtibmas, anggota yang diterjunkan itu berkewajiban mencegah timbulnya pelanggaran pemilu.
Misalnya, pengerahan massa politik secara ilegal, kampanye terselubung, politik uang, dan lainnya.
• Setya Novanto dan Akil Mochtar Dicabut Hak untuk Dipilih tapi Masih Bisa Mencoblos di Pemilu 2019
Pihaknya juga menekankan untuk mewaspadai adanya potensi gangguan keamanan seperti manipulasi suara atau perusakan TPS.
"Ada 810 personel gabungan TNI-Polri yang disiagakan untuk menjaga 5179 TPS di Kabupaten Indramayu," kata M Yoris MY Marzuki.
Yoris meminta kepada personel yang melaksanakan tugas pengamanan di TPS harus benar-benar tahu dan menguasai medan.
Hal itu dilakukan agar masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya bisa merasa aman dan nyaman.
• Di Usia 49 Tahun, Ustaz Arifin Ilham Bahagia Tambah Anak, Ini Istri Ketiganya yang Bikin Penasaran