Layanan SIM Keliling Polres Bandung 12 April 2019, Ada di Baleendah
Polres Bandung menyediakan layanan SIM Keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Polres Bandung menyediakan layanan SIM Keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM Keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di Tugu Juang Baleendah, Jumat (12/4/2019).
Layanan SIM Keliling Polres Bandung tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan KTP asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
• Jadwal Samsat Keliling-Samsat Gendong di Kota Cirebon, Yuk Bayar Pajak Kendaraan
• Leg Kedua Final Piala Presiden 2019 Arema FC vs Persebaya Surabaya, Berikut Prediksi Susunan Pemain
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa d proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili yang tertera di KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu-waktu bisa berubah.