Mantan Kalapas Sukamiskin yang Akan Divonis Kasus Suap Minta Tidak Ditahan di Lapas Sukamiskin
Wahid Husen meminta untuk tidak menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, tempat dia dulu bekerja.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
BANDUNG - Eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, terdakwa kasus suap fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin yang akan menjalani sidang vonis hari ini.
Wahid Husen meminta untuk tidak menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, tempat dia dulu bekerja.
"Pertimbangan psikologis, kami meminta pak Wahid tidak jalani pidana di Lapas Sukamiskin. Nanti dia dibully segala macam sama warga binaan disana," ujar penasehat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4).
Wahid akan menjalani sidang putusan hari ini setelah sidang sebelumnya dituntut 9 tahun pidana penjara oleh jaksa KPK.
Selama menjalani sidang, ia ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta.
Lebih lanjut Firma menjelaskan, jika Wahid Husen dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, secara kejiwaan pengaruhnya tidak bagus.
"Apalagi kan disana ada banyak mantan anak buahnya, kemudian untuk anak-anaknya, tadinya anak-anaknya kalau datang ke situ bapaknya yang dulu bos di situ, sekarang kalau datang ke situ tempatnya berubah jadi di jeruji," katanya.
Ia meminta KPK untuk mempertimbangkan agar Wahid Husen tetap menjalani pidana di Rutan Kelas I Bandung atau kerap disebut Rutan Kebonwaru.
"Jadi saya minta tetap saja di Rutan Kelas I Bandung seperti sekarang," ujarnya. Adapun sidang vonis Wahid Husen belum digelar.
Sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus ini, Fahmi Darmawansyah selaku pemberi suap divonis 3,5 tahun karena memberikan sejumlah uang dan barang pada Wahid Husen sehingga mendapat fasilitas istimewa selama menjalani pidana di Lapas Sukamiskin. (Mega Nugraha Sukarna/Tribun Jabar)