Divonis 8 Tahun, Eks Kalapas Sukamiskin Nilai Hukumannya Terlalu Berat

Atas pidana penjara selama 8 tahun itu, Wahid dan Firma menyatakan masih pikir-pikir. Namun, dia berpendapat Wahid Husen harus banding.

Editor: Ravianto
mega nugraha/tribunjabar.id
Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen divonis 8 tahun penjara terkait suap fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin. 

BANDUNG - ‎Penasehat hukum eks Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen, terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dari warga binaan Lapas Sukamiskin menilai pidana penjara selama 8 tahun untuk Wahid Husen terlalu berat.

"Semua itu kan sudah lama terjadi di Lapas Sukamiskin. Terus keberadaan saung di Lapas Sukamiskin kan memang diperlukan. Kenapa semua kesalahan ditanggung oleh klien saya, pak Wahid. Vonis ini tidak berkeadilan," kata penasehat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi ‎ di Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, usai sidang putusan Senin (8/4).

Ia berpendapat, fasilitas istimewa yang diterima oleh warga binaan tidak hanya terjadi saat Wahid Husen menjabat, namun sudah terjadi sebelumnya.

Hal itu kata dia, terungkap di persidangan dari saksi-saksi yang sudah dihadirkan.

"Saksi-saksi di persidangan juga mengungkap bahwa fasilitas di luar standar sudah ada sebelum pak Wahid menjabat. Tapi kenapa semua kesalahan ditujukan pada pak Wahid, itu saya kira yang menurut kami tidak berkeadilan," ujar dia.

Atas pidana penjara selama 8 tahun itu, Wahid dan Firma menyatakan masih pikir-pikir. Namun, dia berpendapat Wahid Husen harus banding.

"Saya pribadi mempertimbangkan banding. Tapi belum diputuskan karena harus ngobrol dengen klien saya dulu," ujar Firma.

Sedangkan Wahid, seusai sidang ditutup, langsung menemui istri, anak, dan kerabatnya. Dia memeluk erat istri dan anaknya yang menangis lantaran merasa terpukul dengan vonis tersebut.

"Ada Allah. Ada Allah," kata Wahid berusaha menenangkan istri dan anaknya. Seorang perempuan tampak mengelus-elus punggungnya seraya menasehati.

"Akan ada rejeki yang lebih besar, sabar dan terus berdoa," ujarnya.

Wahid Husen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana dari warga binaan Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin dan TB Chaeri Wardana. Fahmi sudah divonis bersalah dan dipidana penjara selama 3,5 tahun.(Mega Nugraha Sukarna/TRIBUNJABAR.ID)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved