Pendiri PA 212 Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penipuan Pengurusan Visa Haji Furodah Rp 2 Miliar

Argo menjelaskan Buchari ditangkap di kediamannya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Kamis 4 April 2019 pukul 04.30.

Editor: Ravianto
Youtube Gerakan Indonesia Shalat Shubuh ( GISS ) via Warta Kota
Ustaz Ahmad Bukhori Muslim 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk ABM alias Ustaz Buchari Muslim, seorang ulama dan penceramah, dari rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Kamis (4/4/2019) subuh sekira pukul 04.30 WIB.

Buchari Muslim yang merupakan pendiri PA 212 diduga telah menipu korbannya Jamal dengan dalih mampu mengurus visa haji furodah bagi 27 orang senilai 136.500 US Dolar atau setara lebih dari Rp 2 Miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan atas perbuatannya Buchari Muslim dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan.

"Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/4/2019).

Argo menjelaskan Buchari ditangkap di kediamannya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Kamis 4 April 2019 pukul 04.30.

"Diduga ia melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP," kata Argo.

Menurut Argo penipuan yang dilakukan Buchari Muslim terhadap korbannya terjadi pada 24 Agustus 2017, di Jakarta Selatan.

"Korban percaya terhadap terlapor karena terlapor seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat," kata Argo.

Korban katanya sudah menyerahkan uang ke ABM sebanyak 136.500 US Dolar atau setara lebih dari Rp 2 Miliar untuk mengurus visa haji furodah bagi 27 orang.

Visa haji furodah adalah visa diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi (KSA) di luar kuota visa haji dari pemerintah.

Namun setelah membayar uang pengurusan visa haji furodah tersebut, terlapor tak juga mampu menyediakan visa haji yang dimaksud setelah beberapa bulan berlalu.

Karenanya korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum Juni 2018, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan ABM.

Pelaku yakni ABM kata Argo kemudian dibekuk di rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Kamis (4/4/2019) dinihari.

"Barang bukti dalam kasus ini adalah 1 buah Surat Pernyataan dan 1 buah Kwitansi pembayaran," kata Argo.

Argo menjelaskan kasus ini berawal saat korban yakni Jamal atau pelapor dan terlapor Buchari Muslim bertemu di salah satu tempat yang saat itu ada acara pengajian.

"Di sana pelapor bercerita ke terlapor bahwa pelapor ingin mengurus visa haji untuk jamaah pelapor. Tapi visa sudah habis untuk quota haji tersebut. Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji," papar Argo.

Atas keterangan terlapor, tambah Argo si pelapor percaya bahwa Buchari dapat mengurus visa haji furodah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved