Menderita di Penjara hingga Sakit Asam Urat, Ahmad Dhani Tegaskan Tidak Bersalah dan Tidak Menyesal
ARTIS Ahmad Dhani menderita di penjara lantaran ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot'.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID - MUSISI Ahmad Dhani menderita di penjara lantaran ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot'.
Selama menempati sel di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Jawa Timur, kesehatan Ahmad Dhani kian menurun.
Penyakit asam uratnya sempat kambuh hingga harus menerima pengobatan.
"Asam urat di kaki kanannya kambuh, sempat diinfus juga selama empat hari," kata Sahid, anggota tim kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (25/3/2019), seperti yang dikutip dalam Kompas.com.
Karena penyakitnya tersebut Ahmad Dhani sempat tak bisa melakukan aktivitas, bahkan sulit untuk berjalan.
Untuk buang air kecil saja, Ahmad Dhani tidak bisa berjalan ke kamar mandi.
"Kalau kambuh, buang air kecilnya lewat botol," kata Sahid.
Setelah sakit asam urat, Ahmad Dhani kembali menderita.

• Cerita Terbaru Ahmad Dhani di Penjara, Kesehatan Memburuk, Diinfus, Asam Urat Kambuh, Jalan Pincang
Ia mengeluh sakit gigi. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani mengajukan permohonan pengobatan di rumah sakit.
Pengajuan permohonan tersebut diajukan kepada hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4/2019).
Pmpinan majelis hakim, Anton Widyopriyono mengaku memberikan izin untuk Ahmad Dhani berobat di luar Rumah Sakit Tahanan Medaeng asal dilakukan di Surabaya dan sebelum pembacaan tuntutan pada 11 April.
Meski menderita dan sakit berulang kali di penjara, Ahmad Dhani tetap mengaku tidak bersalah.
"Saya tidak merasa bersalah dan tidak menyesal," kata Ahmad Dhani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/4/2019), seperti yang dikutip Kompas.com.
Ahmad Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesal lantaran sudah mendengar keterangan saksi ahli tentang undang-undang ITE.

"Bahwa pasal 27 ayat 3 yang didakwakan kepada saya bukan untuk kelompok tapi peorangan. Kuasa hukum juga banyak memberi pencerahan kepada saya."