Ibu yang Kubur Anaknya Hidup-hidup Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, Jika Hal Ini Terbukti

Ibu yang mengubur anaknya hidup-hidup terancam hukuman delapan tahun penjara jika hal ini terbukti.

Penulis: Haryanto | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Haryanto
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian saat ditemui di RSUD Bayu Asih, Nagri Tengah, Purwakarta, Selasa (2/4/2019). 

Pada pemeriksaan yang dilakukan pada Desember 2018, W dinyatakan mengalami depresi.

"Hasil pemeriksaan itu tidak bisa dijadikan barang bukti, kamu akan dalami lagi untuk menggali barang bukti lainnya," ujar dia menambahkan.

Pemkab Purwakarta Kumpulkan Semua Bidan, Antisipasi Kejadian Ibu Kubur Bayi dan Baby Blues Syndrome

Kejiwaan Ibu yang Kubur Bayinya Hidup-hidup Diperiksa di RSUD Bayu Asih Purwakarta

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved