Ibu yang Kubur Anaknya Hidup-hidup Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, Jika Hal Ini Terbukti
Ibu yang mengubur anaknya hidup-hidup terancam hukuman delapan tahun penjara jika hal ini terbukti.
Penulis: Haryanto | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Haryanto
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian saat ditemui di RSUD Bayu Asih, Nagri Tengah, Purwakarta, Selasa (2/4/2019).
Pada pemeriksaan yang dilakukan pada Desember 2018, W dinyatakan mengalami depresi.
"Hasil pemeriksaan itu tidak bisa dijadikan barang bukti, kamu akan dalami lagi untuk menggali barang bukti lainnya," ujar dia menambahkan.
• Pemkab Purwakarta Kumpulkan Semua Bidan, Antisipasi Kejadian Ibu Kubur Bayi dan Baby Blues Syndrome
• Kejiwaan Ibu yang Kubur Bayinya Hidup-hidup Diperiksa di RSUD Bayu Asih Purwakarta
Halaman 2 dari 2