Polisi Tangkap Penjual Komodo Jariangan Internasional, Ada Mahasiswa, Jual Via Facebook Rp 500 Juta

"Harga jual satu ekor komodo hingga ke luar negeri bisa mencapai Rp 500 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).

Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Seekor komodo di Loh Buaya, Pulau Rinca yang termasuk ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur. 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk lima tersangka komplotan jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Tersangka memperdagangkan komodo yang merupakan satwa dilindungi hingga ke pasar gelap (Black Market) luar negeri.

Adapun lima tersangka yang terlibat perdagangan satwa dilindungi yaitu tersangka M Rizalla Satria (24) dan Afandi (32) keduanya merupakan warga Kota Surabaya.

Tersangka VS (32) warga Nusa Tenggara Timur, Andika Wibisiono (35) warga Kecamatan Ambarawa Jawa Tengah dan Rizky (32) mahasiswa asal Kota Surabaya.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan tersangka memperdagangan komodo dari Pulau Flores yang merupakan edemik asli Indonesia yang dilindungi.

"Harga jual satu ekor komodo hingga ke luar negeri bisa mencapai Rp 500 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).

Terungkap Jaringan Penyelundupan Komodo, Orang Pertama Jual Rp 8 Juta, Masuk Luar Negeri Rp 500 Juta

Yusep mengatakan modus perdagangan satwa dilindungi ini yaitu tersangka VS mendapat komodo dari tersangka ED (DPO) yang dikirim oleh sopir EB (DPO) melalui angkutan truk barang menuju ke Surabaya.

Setibanya satwa tersebut tersangka VS menghubungi tersangka Afandi dan tersangka Rizalla.

"Tersangka menampung komodo itu di rumahnya masing-masing menunggu pembelinya," jelasnya.

Dikatakannya, tersangka VS memasarkan komodo di media sosial Facebook Thalira Juliar.

Mereka menjual komodo itu secara Cash on delivery (COD) di Surabaya.

Perdagangan komodo sudah berlangsung sejak 2016.

Gagal Berangkatkan Lebih dari 1.000 Jemaah, Izin 2 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Dicabut

Tersangka membeli komodo itu berharga Rp 6 juta hingga Rp 20 juta.

Tersangka mulai memasarkan satwa dilindungi itu ke luar negara lantaran harga satu ekor komodo berlipat ganda bisa mencapai ratusan juta.

"Patut diduga perdagangan binatang dilindung diperjualbelikan bahkan sampai ke luar negeri, ada tiga negara masih diselidiki," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved