Ini Alasan Menkominfo Belum Blokir Game Online PUBG, Satu di Antaranya Tunggu Masukan MUI

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya masih mempelajari sejumlah game "online" yang berbau kekerasan.

Editor: Dedy Herdiana
PUBG Mobile via Kotaku.com
Ilustrasi: Tangkapan layar game PUBG Mobile 

TRIBUNJABAR.ID, KUPANG -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya masih mempelajari sejumlah Game Online yang berbau kekerasan.

Satu di antaranya game online PlayerUnknown's Battlegrounds atau gim PUBG.

Dikutip dari Kompas.com, pihaknya masih mempelajari PUBG, setelah beberapa waktu yang lalu beredar tangkapan layar tentang kesamaan penyerangan teroris di Selandia Baru dengan PUBG.

Pihaknya juga kata Rudiantara, masih menunggu masukan sejumlah pihak, salah satunya Majelis Ulama Indonesia ( MUI), tekait keputusan untuk memblokir game online itu.

"Ya kita tunggulah koordinasi beberapa pihak yang salah satunya MUI, karena yang mengangkat MUI jadi kita tunggu aja ya," ujar Rudiantara, usai memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (26/3/2019) siang.

Isu Game PUBG Mobile Dilarang di India, Pengembang Batasi Waktu Bermain Penggunanya

Rudi mengatakan, game online yang berbau kekerasan akan dihapus.

"Tentunya jika menjadi kemudaratan bagi bangsa, kita harus pertimbangkan itu aja,” ujarnya melanjutkan.

Untuk diketahui, belakangan ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) melempar wacana mengenai pemberian fatwa permainan game daring atau online yang mengandung kekerasaan berkelahi dan peperangan seperti di antaranya Player Unknown's Battle Grounds atau PUBG.

Pro Kontra Game PUBG Mobile Haram, MUI Masih Kaji Fatwanya

Kondisi ini muncul karena kekhawatiran dari MUI melihat kasus penembakan brutal di Selandia Baru.

Teroris Brenton Tarrant melakukan penembakan membabi buta ke jamaah masjid di Selandia Baru, yang tampak seperti dalam adegan game online PUBG.

Informasinya, lembaga MUI akan melemparkan fatwa yang menyatakan game seperti PUBG adalah haram dan sekaligus ada upaya dukungan penuh untuk melakukan pemblokiran dari dunia yang perlu dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kemkominfo RI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Blokir PUBG, Menkominfo Masih Tunggu Masukan Berbagai Pihak Termasuk MUI "

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved