Resmi, Suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawansyah Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Fahmi Darmawansyah menjalani sidang yang beragendakan pembacaan putusan atas kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di P
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa Fahmi Darmawansyah menjalani sidang yang beragendakan pembacaan putusan atas kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung.
"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa selama tiga tahun enam bulan, denda sebesar Rp 100 juta dan subsider selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sudira.
• Inneke Koesherawati Dampingi Suami yang akan Divonis Hakim, Fahmi Harusnya Tahun Ini Bebas
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan yang diberikan oleh terdakwa Fahmi Darmawansyah dan kuasa hukumnya.
Hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengulangi perbuatannya menyuap penyelenggara negara.
Sementara, hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali semua perbuatannya, dan memiliki tanggungan yaitu seorang Istri dan dua orang anak yang masih sekolah.
Fahmi Darmawansyah terbukti memberikan sesuatu kepada Wahid Husen untuk mendapat sejumlah fasilitas khusus di dalam tahanan Lapas Sukamiskin Bandung.
Berdasarkan fakta persidangan, Fahmi memberikan suap berupa mobil, tas, sepatu, sandal, dan uang senilai Rp 39 juta kepada Wahid Husen yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin Bandung.
Menanggapi putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Fahmi Darmawansyah mengatakan akan memikirkannya.
Sama halnya dengan Fahmi Darmawansyah, jaksa penuntut umum dari KPK juga akan memikirkan Majelis Hakim.
Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Fahmi Darmawansyah dan jaksa penuntut umum untuk memikirkan putusan majelis hakim.
Perbuatan itu sesuai dakwaan primer di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah: Saya Menyesal, Saya Kapok
• Kisah Hidup Inneke Koesherawati, Artis Seksi yang Berhijrah hingga Menikah dengan Fahmi Darmawansyah