Polisi Kota Tasikmalaya Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Ciamis
Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap dua pengedar ganja dan sabu-sabu.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap dua orang pengedar ganja dan sabu-sabu.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat sekitar 5 kilogram dan sabu-sabu 34,21 gram, satu buah bong, dua timbangan elektrik, sejumlah ponsel, dan satu buah kartu ATM.
Sejumlah barang bukti itu diamankan dari Rihlan Imadudin (34) dan Adin Wahyudin (34), keduanya diketahui sebagai warga Kabupaten Ciamis.
Selain itu pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa untuk tersangka Adin Wahyudin perannya hanya sebagai kurir.
"Pengungkapan berawal dari keberhasilan menangkap satu kurir, saat pendalaman kami berhasil mengungkap yang lebih besar. Kami tangkap di Ciamis tapi lokasi penjualan Tasikmalaya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolresta, Kamis (14/3/2019).
Dikatakan Febry, satu orang yang berperan sebagai pengedar merupakan residivis dalam kasus yang serupa.
• Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu Didapat dari Malaysia
"Dengan keberhasilan pengungkapan ini, kami setidaknya menyelematkan sebanyak 20 ribu generasi muda di Tasikmalaya," ujar Febry.
Untuk asal barang ilegal tersebut, pihak polisi saat ini masih melakukan pendalaman.
"Melihat barang bukti yang ada ini merupakan jaringan yang cukup besar di Priangan Timur. Ada kemungkinan ada kaitan dengan sindikat besar di luar Kota," jelasnya.
• Tanam Ganja di Pot Seorang Pria Diamankan Polisi, Tanaman Disembunyikan di Kandang Burung
Selain berperan sebagai pengedar dan kurir, kedua terangka setelah dilakukan pengecekan tes urine oleh polisi, ternyata sebagai pemakai.
Saat ini keduanya harus mendekam di balik dinginnya jeruji penjara.
Sebagai hukumannya pengedar akan dikenakan pasal 111 ayat dua UU RI No 35 tahun 2009 juncto pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, ancaman kurungan minimal 7 tahun kurungan penjara.
Sementara untuk sang kurir akan dikenakan dengan dua pasal yang sama yakni 111 dan pasal 114 ditambah pasal 127 ayat 1 hurup a, dengan kurungan 5 tahun penjara.
• Detik-detik Habib Bahar bin Smith Bilang Presiden Jokowi, Tunggu Saya Keluar [VIDEO]
• Foto-foto Rahasia Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Sebelum Menikah, Pacaran Diam-diam di Tokyo