Cara Gampang Lapor SPT Tahunan Lewat Online atau e-Filing

Sama seperti tahun sebelumnya, melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan pun ternyata masih bisa dilakukan secara online.

Editor: Ravianto
pajak.go.id
ILUSTRASI: Login Pajak SPT Tahunan PPh secara online di website pajak.go.id. 

TRIBUNJABAR.ID- Tak perlu bingung atau repot bagi Anda yang hendak melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan pajak penghasilan.

Sama seperti tahun sebelumnya, melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan pun ternyata masih bisa dilakukan secara online.

Untuk diketahui, jika Anda Warga Negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan.

Pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan, wajibbaik  untuk orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Dilansir TribunJabar.id dari pajak.go.id, batas pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2019 dan 30 April 2019 untuk badan atau perusahaan.

Nah, layanan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan via online adalah e-Filing.

 Telat Melapor SPT? Ini Denda yang Akan Diberikan dan Cara Membayarnya

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau penyedia layanan SPT elektronik atau application service provider (ASP).

Berikut TribunJabar.id paparkan cara mudah melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan via online:

1. Siapkan Jaringan Internet dan Komputer yang Memadai

Pertama, pastikan terlebih dahulu, dalam setiap pelaporan SPT tahunan secara online, para wajib pajak harus memastikan jaringan internet dan sistem komputerisasinya kuat.

Pasalnya, jika salah satunya tidak mendukung, maka pengisian harus diulang dari awal lagi.

2. Cek Jumlah Penghasilan Anda

Lalu, pastikan dulu jumlah penghasilan Anda memang diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan.

Masyarakat yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan penghasilan kena pajak (PTKP).

3. Wajib Miliki Bukti Potong dan Efin

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved