Terkait Kasus di Cianjur, Kemendagri: WNA Boleh Punya KTP tapi Tak Bisa Mencoblos di Pemilu
Warga negara asing (WNA) dalam beberapa kondisi bisa memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) namun tetap tak bisa mencoblos saat Pemilu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Warga negara asing (WNA) dalam beberapa kondisi bisa memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) namun tetap tak bisa mencoblos saat Pemilu.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan hal itu sebagai respons kepemilikan KTP oleh WNA di Cianjur.
Bahkan, ucap Zudan Arif Fakrulloh, dengan sejumlah kondisi, WNA harus memiliki KTP.
“Dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa WNA yang sudah mengantongi izin tinggal tetap di Indonesia, berusia di atas 17 tahun serta sudah atau pernah kawin diwajibkan memiliki KTP,” ujarnya, Rabu (27/2/2019) pagi di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Zudan Arif Fakrulloh pun menegaskan bahwa WNA yang memiliki KTP tak bisa digunakan untuk mencoblos di Pemilu 2019.
• Bawaslu Sebut Tiga Kesalahan KPU Cianjur Terkait NIK Warga Cina Masuk DPT
• Kanwil Kemenkumham Jabar Selidiki Kasus KTP-el Kabupaten Cianjur yang Dimiliki Warga Negara Asing
Karena syarat untuk mencoblos adalah berkewarganegaraan Indonesia.
“Syarat mencoblos adalah memiliki warga negara Indonesia sehingga semua WNA yang memiliki KTP di Indonesia tak memiliki hak politik, hal itu bisa mudah dicek karena dalam KTP itu tertera kolom kewarganegaraan,” katanya.
“Jadi jangan khawatir karena kewarganegaraan di KTP akan dicek oleh petugas TPS (tempat pemungutan suara) sehingga WNA tak akan bisa masuk TPS,” katanya.
Arif juga menjelaskan bahwa WNA juga wajib memiliki KTP elektronik, bukan sekadar KTP biasa.
“Ketentuan itu berlaku sejak tahun 2014 yang diatur dalam UU Administrasi Kependudukan tersebut, saya kira ini menjadi gaduh karena mendekati Pemilu 2019 saja sehingga semua masyarakat harus mengerti dan tidak khawatir,” katanya. (Rizal Bomantama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri: WNA Bisa Miliki KTP Tapi Tak Bisa Mencoblos