Soal Video Bupati Kuningan Sebut Laknat Kades yang Tak Pilih Jokowi, Gakkumdu Putuskan Tak Terbukti

Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Kuningan memutuskan Bupati Kuningan, Acep Purnama, tak terbukti melanggar tindak pidana pemilu

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI
Suasana Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu mengenai video Bupati Kuningan, Acep Purnama, yang melaknat kades jika tak pilih Jokowi di ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jl RE Martadinata, Kabupaten Kuningan, Selasa (26/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kuningan memutuskan Bupati Kuningan, Acep Purnama, tak terbukti melanggar tindak pidana pemilu.

Keputusan itu ditetapkan dalam Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jl RE Martadinata, Kabupaten Kuningan, Selasa (26/2/2019).

Sebelumnya Acep diduga melanggar tindak pidana pemilu setelah video sambutannya dalam acara yang dihelar relawan Akar Rumput Kuningan pada Sabtu (16/2/2019) viral.

Dalam video itu, kader PDI Perjuangan tersebut melaknat kepala desa (kades) yang tidak mendukung Jokowi dalam Pilpres 2019.

Bupati Kuningan Sebut Laknat kepada Para Kepala Desa yang Tidak Dukung Jokowi, Begini Kata Mendagri

Menurut Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, pihaknya telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan Perbawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran itu.

"Berdasarkan hasil kajian, hasil rapat pleno Gakkumdu memutuskan terkait video viral sambutan Acep Purnama tidak mengandung unsur tindak pidana pemilu," ujar Ondin Sutarman.

Bupati Kuningan Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Video Viral Pidato Sambutannya Sebut Laknat

Ia mengatakan, Bahkan, Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejari Kuningan itupun telah mengkaji ada tidaknya pelanggaran pidana dan pemilu dalam video tersebut.

Hasilnya Gakkumdu memutuskan bahwa Acep tidak terbukti melanggar tindak pidana pemilu.

Karenanya, pihaknya memberhentikan penanganan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Acep Purnama.

"Dugaan tindak pidana pemilu atas atas laporan Ade Sumiardi, mengenai Pasal 280 dan 283 UU Nomor 7/2017," kata Ondin Sutarman.

TIMNAS U-22 INDONESIA JUARA PIALA AFF 2019, Timnas Thailand Menangis Gawang Jebol 2 Kali

Besok Syahrini dan Reino Barack Menikah di Jepang, Siaran Langsungnya Tonton di Sini

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved