Bupati Kuningan Sebut Laknat kepada Para Kepala Desa yang Tidak Dukung Jokowi, Begini Kata Mendagri

Mendagri Tjahjo Kumolo tak mau melangkahi Bawaslu soal ucapan laknat Bupati Kuningan, Acep Purnama yang ditujukan kepada para kepala desa

Editor: Ichsan
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNJABAR.ID - Mendagri Tjahjo Kumolo tak mau melangkahi Bawaslu soal ucapan laknat Bupati Kuningan, Acep Purnama yang ditujukan kepada para kepala desa di Kuningan yang tidak mendukung Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Acep Purnama yang juga kader PDI Perjuangan saat memberi sambutan dalam acara yang digelar relawan Akar Rumput Kuningan pada Sabtu (16/2/2019).

“Yang bisa memanggil yang bersangkutan adalah Bawaslu, kami baru bisa bergerak kalau sudah ada keputusan Bawaslu apakah salah atau tidak,” kata Tjahjo Kumolo ditemui di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Tjahjo mengatakan, yang bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan adalah Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

“Tapi yang bisa putuskan sanksinya, mulai dari pengurangan jabatan hingga pemberhentian yang memutuskan adalah Bawaslu,” katanya.

BREAKING NEWS, Situasi Terkini di Stadion si Jalak Harupat Menjelang Laga Persib Bandung vs Arema FC

Tjahjo sendiri tak mempermasalahkan kepala daerah untuk ikut berkampanye asalkan mengikuti aturan yang berlaku dan sudah mengajukan cuti terlebih dahulu.

“Bupati kan dipilih oleh partai politik, masak tidak boleh kampanye, yang penting harus mengikuti aturan,” katanya.

 


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved