Pencairan TKD Untuk PNS di Kota Cimahi Kerap Terlambat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana, mengatakan terlambatnya pencairan TKD itu disebabkan adanya . . .
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Kota Cimahi, setiap awal tahun anggaran dinilai kerap mengalami keterlambatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TKD untuk PNS tersebut, biasanya dicairkan pada pertengahan bulan atau sekitar tanggal 15 setiap bulannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana, mengatakan terlambatnya pencairan TKD itu disebabkan adanya proses evaluasi yang meliputi wacana besaran TKD tersebut.
"Misalnya usulan kenaikan tunjangan untuk para PNS yang memiliki tugas tambahan, seperti pejabat penerima barang, pengeluaran bendahara dan lain-lain," ujarnya di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (26/2/2019).
Ia mengatakan, apabila melihat kemampuan keuangan daerah, bahwa tahun ini sudah diputuskan besaran TKD masih menggunakan tarif lama, sehingga TKD untuk bulan Januari sudah bisa dicairkan.
"Tapi besarannya beda-beda, tergantung kelas jabatan, beban kerja dan sebagainya," kata Ahmad.
Untuk embayaran TKD, kata dia, biasanya dicairkan di setiap pertengahan bulan berikutnya, seperti untuk bulan Januari itu dibayarkan pada bulan Febuari.
Hal tersebut, kata dia, karena pihaknya harus menerima rincian penilaian kinerja setiap PNS terlebih dahulu.
"Pencairan TKD juga tergantung dari kecepatan pengurusan administrasi pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya.
Sedangkan total PNS di Kota Cimahi sendiri, jumlahnya mencapai sekitar 4.507 orang, yang terdiri dari guru dan pekerja teknis di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
• Hari Jadi ke-69, Satpol PP Kabupaten Cirebon Gelar Lomba Baris Berbaris untuk Linmas
• Dedi Mulyadi: Caleg Perempuan Harus Peka pada Persoalan Sembako hingga Tagihan Listrik