Pelajar Pengguna Narkoba di Indonesia Tercatat 24 Persen dari Total Pengguna Sebanyak 3,37 Orang
Komjen Pol Drs Heru Winarko mengatakan, berdasarkan data BNN tahun 2017, prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional mencapai 1,77 persen
Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN) RI, Komjen Pol Drs Heru Winarko mengatakan, berdasarkan data BNN tahun 2017, prevalensi penyalahgunaan Narkoba secara nasional mencapai 1,77 persen atau sekitar 3,37 juta jiwa, dengan presentase rata-rata pengguna, 59 persen kelompok pekerja atau produktif berpenghasilan, dan 24 persen sisanya merupakan kelompok pelajar.
Pengguna narkoba, lanjutnya terbagi menjadi tiga jenis kategori, yaitu coba pakai, sebesar 57 persen; reaksional atau rutin pakai minimal seminggu dua kali, 27 persen; dan pecandu ada 16 persen.
Provinsi Jawa Barat sendiri menurutnya, diketahui terdapat 15 lokasi yang terpapar narkoba, dengan jumlah paling tinggi berada di Kota Depok yaitu sembilan titik lokasi. Sementara kota lainnya yang juga terpapar yaitu wilayah Cirebon, Bogor, dan Sukabumi. Sedangkan Kota Bandung, satu titik, yaitu di Andir.
"Selain upaya pemberantasan, yang terus kami lakukan adalah pengoptimalan proses assesment kepada pengguna narkoba yang tertangkap tangan. Apakah ia hanya sebagai pemakai saja atau bahkan termasuk dalam jaringan pengedar narkoba. Hal ini yang akan menjadi acuan, apakah orang ini nantinya akan dipenjara atau hanya perlu direhabilitasi, ini yang belum belum berjalan optimal selama ini," ujarnya usai menghadiri peresmian Gedung BNNP Jabar, Jalan H Hasan, Soekarno-Hatta, Bandung. Selasa (26/2/2019).
• BNN Jabar Punya Kantor Baru, Ridwan Kamil: Semoga yang Kerja di Sini Terus Semangat Perangi Narkoba
Selain itu Heru menuturkan, terdapat perbandingan antara penindakan terhadap pelaku narkoba dalam lembaga permasyarakatan di Jawa Barat dan provinsi lainnya, salah satunya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Di mana jumlah tahanan di Kabupaten Berau mencapai 750 orang, padahal daya tampung maksimal hanya mampu 150 orang. Terlebih disebutkan 70 persen di antaranya menjadi penguna narkoba.
Setelah pihaknya melakukan penelusuran, ternyata pihak kepolisian tidak melakukan asesment terhadap seluruh pelaku kejahatan yang ditangkap.
"Jumlah penghuni lapas di Indonesia itu ada 260 ribu, 115 ribu diantaranya merupakan narapidana narkoba, diantaranya sekitar 15-20 ribu orang merupakan bandar, 80 ribu orang diketahui sebagai pengedar, dan 30 ribu lainnya adalah pengguna. Bila semua ini tertangkap dan di masukan ke dalam lapas, kita tidak perlu lagi sulit untuk mendeteksi atau mencari jaringan-jaringan narkoba lainnya," ucapnya.
Oleh karena itu ia meminta kepada pihak terkait, khususnya Kemenkumham, untuk dapat membuat sistem yang dapat mendeteksi jaringan narkoba dari dalam.
Termasuk ia pun meminta agar Pemerintah Jawa Barat dapat segera memiliki tempat pusat rehabilitasi narkoba. Karena selama ini hanya Lido, wilayah Kabupaten Bogor, dan notabene milik BNN RI yang diandalkan sebagai pusat rehabilitasi.
"Salah satu contohnya bagaimana tempat-tempat rehabilitasi sosial dan kesehatan, temasuk juga rumah sakit dan puskesman, dapat dioptimalkan sekaligus menjadi yempat rehabilitasi narkoba, hal ini dapat di koordinasikan dengan BNN untuk memberikan pelatihan" ujar dia.
• 71 Narkotika Jenis Baru Sudah Masuk Indonesia, Kata Deputi Penindakan BNN Arman Depari
Dengan demikian, adanya sistem yang saling berkaitan dan stimultan antara upaya pencegahan, pemberdayaan, pemberantasan, dan rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba.
"Sehingga tidak hanya pemberian tindakan tegas kepada pihak suplai, dalam hal ini bandar dan pengedarnya saja, tapi juga terhadap demandnya atau penggunanya, yaitu dengan cara mengurangi bahkan meniadakan permintaannya," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba, salah satunya dengan meresmikan Gedung BNN Provinsi yang baru, lengkap dengan fasilitas yang dapat menunjang untuk upaya penanggulangan dari bahaya barang haram tersebut.