71 Narkotika Jenis Baru Sudah Masuk Indonesia, Kata Deputi Penindakan BNN Arman Depari

"Jadi di dunia, sekarang ada 800 jenis narkotika baru. Sebanyak 71 diantaranya sudah masuk di Indonesia," kata Deputi Penindakan BNN, Arman Depari

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari di kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (27/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Ratusan narkotika dan psikotoprika jenis baru beredar di dunia internasional saat‎ ini, di luar narkotika yang ada saat ini. Dari ratusan jenis itu, puluhan di antaranya sudah masuk ke Indonesia.

"Jadi di dunia, sekarang ada 800 jenis narkotika baru. Sebanyak 71 diantaranya sudah masuk di Indonesia," kata Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari di kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (27/2/2019).

Salah satu narkotika dan psikotoprika jenis baru yang sudah masuk di Indonesia yakni berbentuk tembakau, tepung, dan cair. Belum lama ini, polisi menyita 9 ribu butir pil narkoba jenis baru yang disebut diamond atau pil MXE.

"Pertama 2014 kami temukan, yang banyak ditemukan dalam bentuk padat dan cair. Ada kemungkinan yang sudah banyak beredar tapi belum kami temukan. Yang 71 itu sudah kami periksa di laboratorium kami, termasuk diamond," ujarnya.

Narkotika dalam bentuk cair salah satunya campuran tetra hydro karabinol (THC) terdapat pada ganja. THC juga dicampur dengan liquid vape.

BNN Jabar Punya Kantor Baru, Ridwan Kamil: Semoga yang Kerja di Sini Terus Semangat Perangi Narkoba

BNN Kota Tasikmalaya Lakukan Tes Urine Terhadap Petugas Lapas IIB [VIDEO]

"Dia tidak termasuk dalam golongan narkotika dan psikotoprika yang ada di Undang-undang Narkotika, tapi ‎dicampur ke dalam zat yang baru karena sifatnya psycho active. Karena itu, dia masuk ke dalam new psychactive substances (NPS)," ujar dia.

NPS, kata Arman Depari, sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan sudah masuk ke golongan narkotika. "Tetapi baru 68 jenis narkotika baru yang menjadi bagian dari lampiran Undang-undang Narkotika kita," ujar dia.

Karena peredaran narkotika jenis baru ini membahayakan manusia, jenderal berambut gondrong ini mewanti-wanti masyarakat untuk tidak terjebak atau harus sebisa mungkin menghindari potensi-potensi berkaitan dengan narkotika.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved