Istri Napi Jadi Pengendali Peredaran Narkoba di Lapas Indramayu, Transaksi via Bank Capai Rp 1,7 M

Petugas Polres Indramayu mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Klas II B Indramayu pada Sabtu (23/2/2019).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
ISTIMEWA
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki (ketiga kanan) beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Polres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Senin (25/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Polres Indramayu mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Klas II B Indramayu pada Sabtu (23/2/2019).

Selain mengamankan narapidana (napi) berinisal ABM (45), otak jaringan tersebut, petugas juga berhasil meringkus istrinya, SNR (42).

"Awalnya kami amankan ABM dan sipir lapas yang terlibat, CPT, kemudian setelah dilakukan pengembangan jajaran kami berhasil amankan dua tersangka lagi," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, saat konferensi pers di Polres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Senin (25/2/2019).

Ia mengatakan, SNR diringkus di rumahnya di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (24/2/2019) kira-kira pukul 01.00 WIB.

Dari tangan SNR, petugas menemukan buku tabungan BCA yang catatan transaksinya mencapai Rp 1,7 miliar selama setahun terakhir.

Sejumlah tersangka kasus peredaran narkoba di Lapas Klas II B Indramayu diamankan di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Senin (25/2/2019).
Sejumlah tersangka kasus peredaran narkoba di Lapas Klas II B Indramayu diamankan di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Senin (25/2/2019). (ISTIMEWA)

Selain itu, pihaknya juga menemukan sabu-sabu yang berat totalnya mencapai 140 gram.

"Catatan perbankan itu diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba," kata M Yoris MY Marzuki.

Dirut RSUD Pagelaran Sebut Anggaran Tak Cukup, Korban Pemecatan akan Berunjukrasa Besok ke Dewan

Sebelum mengamankan SNR, menurut dia, pihaknya juga berhasil meringkus AND (46).

Warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, itu merupakan orang yang mengantar sabu ke CPT kemudian diserahkan ke ABM.

AND ditangkap di rumahnya pada Sabtu (23/2/2019) kira-kira pukul 22.00 WIB.

"Dari rumah AND kami menemukan 42 paket sabu dibungkus plastik klip," ujar M Yoris MY Marzuki.

Selanjutnya SNR dan AND diringkus untuk penyelidikan lebih lanjut bersama dengan CPT serta ABM.

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba di Lapas Klas II B Indramayu, Sipir Diduga Turut Terlibat

Fakta-fakta 3 Wanita yang Diduga Kampanye Hitam di Karawang, Polisi Panggil Ahli Bahasa

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved