Kamu Menyaksikan Orang Bunuh Diri Tanpa Berusaha Menolong? Bisa Kena Pidana!
Tahukah kamu? Melakukan pembiaran pada seseorang yang terancam keselamatannya bisa dikenakan pidana atau ancaman hukum.
TRIBUNJABAR.ID - Tahukah kamu? Melakukan pembiaran pada seseorang yang terancam keselamatannya bisa dikenakan pidana.
Dilansir dari Kompas.com, Candra Mulyawan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung, mengatakan, ancaman hukum tersebut ada dalam Pasal 531 KUHP.
"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati," kata Chandra Mulyawan dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com pada Sabtu (23/2/2019).
Satelit Nusantara Satu Lepas Landas, Kecepatan Internet Meningkat, Lihat Video Peluncurannya di Sini https://t.co/Y1EzrBDWmv via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 22, 2019
Pernyataan ini berhubungan dengan peristiwa seorang pemuda menjatuhkan diri dari gedung swalayan di Kota Bandarlampung, Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 16.05 WIB.
Peristiwa tersebut sempat direkam video oleh seseorang dari dalam mobilnya dan terdengar suara si perekam tertawa-tertawa sambil mengatakan "Loncat, loncat".
Dalam rekaman tersebut, sejumlah suara perempuan sempat berteriak, "Kan dia loncat beneran, pas gue lagi midioin. Kan gara-gara ngejerit dia loncat beneran," kata sumber suara dalam rekaman yang beredar itu.
Heni, salah satu saksi mata mengatakan, ia sudah berupaya minta pertolongan pada petugas keamanan swalayan tersebut.
• Pidi Baiq Berharap Taman Dilan Bisa Bermanfaat bagi Perkembangan Literasi dan Sinema Indonesia
Bahkan ia meminta pegawai toko untuk menyediakan matras-matras dagangannya agar korban bisa diselamatkan. Sayangnya upaya tersebut tidak membuat orang sekitarnya segera bergerak.
"Bahkan saya melihat dari atas itu juga ada laki-laki yang berpakaian hitam, saya pikir dia bernegosisasi (dengan korban) supaya tidak bunuh diri tetapi malah ikutan mengambil gambar," kata Heni kepada Kompas.com, Jumat (22/2/2019).
Kapolsek Sukarame Kompol Mulyadi mengatakan, korban menaiki tangga darurat hingga bisa sampai ke titik kejadian.
Korban melompat dari ketinggian 40 meter.
• Warga Kaget Temukan Jasad Bayi Tergantung di Pohon Bakau, Sempat Dikira Boneka
"Kami masih mendalami dengan menggali keterangan beberapa saksi," katanya.
"Kenapa bisa orang yang tidak berkepentingan sampai bisa berada di atas itu, apakah memang lokasi atap itu bisa di akses semua orang," katanya Chandra Mulyawan lagi.
Kondisi itu diperparah dengan beredarnya foto yang diambil dari tempat yang sama oleh korban bunuh diri.
• Soal Rahasia Kesuksesan Dilan, Pidi Baiq Berikan Jawaban Mengejutkan