Bawaslu Kota Cirebon Larang Lomba-lomba Kampanye Berhadiah di Atas Rp 1 Juta dan Doorprize

Larangan pemberian doorprize tertuang dalam Pasal 51 Ayat (3) PKPU 23 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Tribun Jabar/Fasko Dehotman
Ilustrasi doorprize 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Bawaslu Kota Cirebon melarang kegiatan lomba-lomba dalam kampanye yang menyediakan hadiah jutaan rupiah.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, mengatakan, akumulasi hadiah yang disediakan maksimal Rp 1 juta.

Hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 52 Ayat (4) PKPU 23 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Kegiatan kampanye yang menyediakan doorprize juga dilarang," kata M Joharudin saat ditemui di Bawaslu Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Sabtu (23/2/2019).


Ia mengatakan, larangan pemberian doorprize tertuang dalam Pasal 51 Ayat (3) PKPU 23 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Jika dilanggar, maka sanksi pidana berupa penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta siap menanti siapapun yang terbukti melanggar.

Karenanya, pihaknya mengimbau kepada tim dan pelaksana kampanye untuk memperhatikan rambu-rambu tersebut.

Terkait Kebakaran Hutan, Jokowi Meralat Ucapan yang Dinyatakan Saat Debat Capres

"Saat ini belum ada caleg atau partai yang kampanyenya seperti itu, kami imbau jangan sampai ada," ujar M Joharudin.

Ia mengatakan, dalam proses penanganan pelanggaran tersebut selain dari laporan juga bisa berasal dari temuan pengawas pemilu di lapangan.

Karenanya, Bawaslu Kota Cirebon mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemilu yang bermartabat sehingga terpilih pemimpin-pemimpin yang berintegritas.

Pihaknya menegaskan selalu mendukung kegiatan kampanye sehat dan taat aturan sebagai wujud pendidikan politik kepada masyarakat.

"Namun, apabila sudah diimbau, dicegah tetapi tetap melakukan pelanggaran maka akan diproses oleh Bawaslu," kata M Joharudin.

Polisi Terima Informasi Ada Gadis Mirip Hilda Fauziah Mengemis di Wilayah Garut

Rasakan 3 Es Kopi Susu Hilangkan Suntuk dan Penat

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved