Djoko Santoso Dilaporkan ke Polisi, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Tanggapi Begini

"Tentu saja semuanya harus berdasar kepada fakta hukum dan saya berharap pihak Bareskrim atau penegak hukum manapun menindaklanjutinya juga dengan pen

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ketua Tim Pemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Djoko Santoso di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid, angkat bicara terkait dilaporkannya Ketua BPN Djoko Santoso oleh Barisan Advokat Indonesia ke Bawaslu.

Djoksan dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran Pemilu karena menuduh Jokowi curang.

Menurut Hidayat, di negara hukum, semua orang berhak untuk saling melapor bila merasa dirugikan. Termasuk dalam konteks Pemilu.

Hanya, Hidayat berharap penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum adil.

"Tentu saja semuanya harus berdasar kepada fakta hukum dan saya berharap pihak Bareskrim atau penegak hukum manapun menindaklanjutinya juga dengan pendekatan hukum yang berkeadilan," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Restoran Ini Tawarkan Menu Cita Rasa Eropa dan Asia, Harga Tidak Terlalu Mahal

Doni Monardo Memaparkan Tentang Mitigasi Bencana dan Merawat Alam

Selama ini, menurut Hidayat, penegakan aturan terasa kurang adil.

Bila menyangkut oposisi, penegakan aturan sangat tegas.

Sementara bila menyangkut petahana berasa tumpul.

"Dua tahun yang lalu yang memakaikan sinterklas untuk ustad Arifin Ilham, kiai Abdulah Syafii, habib Rizieq Shihab sudah dilaporkan beberapa tahun yang lalu, enggak ada diproses sama sekali," katanya.

Belum lagi kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengacungkan dua jari saat hadir dalam acara Gerindra beberapa waktu lalu. Bawaslu mengusutnya dan langsung memanggil Anies.

Sementara giliran Gubernur Jabar Ridwan Kamil melakukan hal serupa, tidak ditindaklanjuti.

"Jadi kaya gini, kaya gini tidak menghadirkan fakta bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berkadilan, tapi yang begini-gini akan tunjukan ketidakadilan hukum, semacam ini merugikan kepentingan Pak Jokowi karena rakyat semakin cerdas dan melihat bahwa ini Indonesia tidak sedang melaksanakan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) atas dugaan penghinaan. Pelapor adalah Barisan Advokat Indonesia (BADI).

Mereka menuding Djoko Santoso telah menghina Joko Widodo karena menyebut capres nomor urut 01 itu curang.

Ucapan Djoko yang dipersoalkan adalah yang disampaikan usai debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved